Satgas PRR Tegaskan Komitmen Pemda dan Pemegang HGU untuk Percepat Hunian Tetap di Aceh Tamiang
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Penantian ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memiliki tempat tinggal permanen kini menemui babak baru.
Pemerintah setempat bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) berhasil mencapai kesepakatan krusial dengan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait penyediaan lahan untuk hunian tetap (huntap).
Kesepahaman ini lahir dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang digelar pada Selasa (30/6).
Pertemuan strategis tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kanwil BPN Aceh dan Posko Nasional Satgas PRR.
Fokus utama pertemuan ini adalah mempercepat prosedur administrasi agar pembangunan huntap dapat segera dilaksanakan di atas lahan HGU tersebut.
Pertemuan itu difokuskan untuk menyelesaikan berbagai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah lahan milik perusahaan telah mencapai kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti sebagai lokasi pembangunan huntap.
Lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan telah menyelesaikan pembahasan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih menyelesaikan tahapan administrasi maupun penyiapan lahan pengganti.
Perkembangan ini membuka peluang percepatan pembangunan 2.212 unit huntap yang direncanakan.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian mengatakan, Satgas PRR terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi tanpa menghambat proses pembangunan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan merupakan tahapan penting agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai target.
“Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap.
Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel," kata Andre.
Ia menjelaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan huntap oleh Kementerian PKP yang berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi pelepasan lahan.
Load more