Said Iqbal Temui Fakta Mencengangkan soal Kasus Penyekapan di Percetakan Senen
- tvOnenews - adinda
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II, uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/aag)
Load more