Ketua Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Percepatan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal di Posyandu
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh jenjang Posyandu.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat sistem pembinaan sekaligus menjamin dukungan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.
Dengan penerapan SPM yang optimal, Tri Tito Karnavian berharap fungsi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar dapat semakin maksimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Tri menjelaskan, pemerintah telah mentransformasikan fungsi Posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada bidang kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Transformasi tersebut menyasar pada aspek pembinaan dan pelayanan yang mendukung penyelenggaraan 6 bidang SPM yakni pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas); serta sosial.
Transformasi Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang menekankan penguatan pelayanan dasar secara terpadu.
"Posyandu merupakan bagian dari indikasi untuk intervensi pada kegiatan prioritas pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa pada prioritas nasional terutama Asta Cita nomor 6," ujar Tri Tito pada kegiatan Kunjungan Kerja Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Posyandu Babangan Lembang Lea, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (6/7).
Tri menyampaikan bahwa sebagai bagian dari penataan kelembagaan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan kebijakan pemberian nomor registrasi Posyandu yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri per Juni 2026, sebanyak 13.164 Posyandu di 22 provinsi dan 82 kabupaten/kota telah memperoleh nomor registrasi.
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja tercatat telah meregistrasikan 115 Posyandu.
Menurutnya, registrasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penataan kelembagaan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan setiap Posyandu.
Dengan upaya tersebut, pembinaan, intervensi, maupun dukungan yang diberikan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Load more