Gelombang Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Diimbau Tak Terprovokasi
- Dok Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi perpolitikan dan ekonomi sosial belakangan waktu sedang mengalami gejolak disertai rentetan gelombang aksi unjuk rasa masyarakat.
Kendati demikian, muncul kekhawatiran bahwa sebagian aksi demonstrasi berpotensi bergeser dari penyampaian aspirasi yang damai menuju tindakan yang bersifat provokatif maupun anarkis.
Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh menilai kondisi tersebut dapat mengurangi substansi tuntutan yang diperjuangkan, sekaligus menimbulkan dampak negatif berupa terganggunya ketertiban umum, kerusakan fasilitas publik, serta menurunnya citra gerakan mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang menjunjung tinggi etika akademik dan nilai-nilai demokrasi.
- Istimewa
Ia menegaskan pentingnya membangun budaya demokrasi yang sehat melalui penyampaian aspirasi secara konstitusional, damai, dan bermartabat.
Menurutnya mahasiswa memiliki tanggungjawab moral untuk menjaga marwah gerakan kemahasiswaan sebagai kekuatan intelektual dengan mampu menghadirkan kritik yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
"Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan etika, serta menghindari segala bentuk kekerasan maupun perusakan fasilitas umum," kata Achmad, Jakarta, Kamis (8/7/2026).
Achmad menjelaskan setiap aksi mahasiswa diharapkan mampu menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi tuntutan yang diperjuangkan.
"Mahasiswa diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati.
Namun demikian, hak tersebut juga diiringi dengan tanggungjawab untuk serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik maupun kerusakan fasilitas publik.(raa)
Load more