News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia

Polisi mengungkap kronologi penyekapan pegawai padel di Jakarta Selatan. Korban diduga disekap selama tiga hari, dianiaya empat rekan kerja, sementara polisi mengungkap
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:34 WIB
Ilustrasi Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus penyekapan terhadap seorang pegawai baru di sebuah toko sekaligus lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.Ā 

Dugaan pencurian sebuah raket padel justru berujung pada aksi main hakim sendiri yang membuat korban kehilangan kebebasannya selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alih-alih menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, empat rekan kerja korban diduga memilih menginterogasi, menganiaya, hingga menyekap korban secara bergantian.Ā 

Polisi bahkan menemukan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk pembentukan grup WhatsApp khusus dan penyediaan kabel ties untuk mengikat korban.

Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyekapan, pengeroyokan, serta penganiayaan terhadap korban berinisial AL.

Kronologi Penyekapan Pegawai Padel di Jakarta Selatan

Berikut kronologi lengkap kasus berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian:

1. Korban Diduga Mencuri Raket Padel
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 Juni 2026. AL, pegawai yang baru bekerja sekitar dua bulan, diduga mengambil raket padel milik tempat kerjanya. Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah rekan kerja.

2. Grup WhatsApp dan Kabel Ties Sudah Disiapkan
Polisi mengungkap penyekapan bukan dilakukan secara spontan. Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Ahmad Maswan mengatakan tersangka ASW telah membuat grup WhatsApp untuk mengatur aksi tersebut.

"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp," kata Ahmad Maswan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, kabel ties juga telah dipersiapkan sebelum korban dijemput.

Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

3. Korban Dijemput dari Rumah
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dijemput menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dari kediamannya di kawasan Kostrad, Petukangan Utara, lalu dibawa menuju lokasi kerja untuk diinterogasi.

4. Disekap di Gudang
Setibanya di lokasi, korban dibawa ke gudang di lantai dasar. Di tempat tersebut, kedua tangan korban diikat menggunakan kabel ties oleh tersangka DK yang bertugas sebagai petugas keamanan.

5. Dipindahkan ke Lift Barang
Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026, korban dipindahkan ke ruang lift barang. Di lokasi inilah korban kembali mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

6. Mengalami Penganiayaan Berulang
Polisi menyebut korban dipukul, ditendang, diinjak, hingga disiram air selama proses interogasi karena dianggap tidak mengakui dugaan pencurian.

7. Korban Berhasil Melarikan Diri
Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi penyekapan setelah dibantu salah seorang petugas keamanan.

8. Kasus Dilaporkan ke Polisi
Setelah pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian kepada keluarganya, pihak keluarga bersama kuasa hukum melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam konferensi pers, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha menjelaskan peran setiap tersangka.

ASW yang merupakan kepala toko disebut sebagai aktor utama. Ia diduga memerintahkan penyekapan, memukul wajah korban, serta menendang bagian perut korban.

"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," ujar Dwi.

Sementara itu, RRK diduga menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan sebanyak dua kali, serta menyiram korban.

Pelaku AH disebut memukul dan menendang bagian dagu korban. Sedangkan DK bertugas mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel ties sekaligus ikut melakukan pemukulan.

Menurut polisi, motif para tersangka berawal dari emosi setelah mengetahui adanya barang milik perusahaan yang diduga dicuri korban.

"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," kata Dwi.

Tidak Ada Alasan Melakukan Main Hakim Sendiri

Hasil penyidikan sementara menyebutkan belum ditemukan adanya perintah dari pihak manajemen perusahaan. Polisi juga mengungkap awalnya para pelaku hanya berniat menginterogasi korban.

Namun karena korban tidak segera mengakui dugaan pencurian, interogasi berubah menjadi penyekapan selama tiga hari.

"Awalnya tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah serta alat yang digunakan dalam penyekapan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Syamwil menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," tegas Syamwil.

Ancaman Hukuman Menurut KUHP

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan) serta Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sementara dugaan pencurian yang menjadi pemicu perkara merupakan tindak pidana yang semestinya diproses melalui mekanisme hukum.Ā 

Dalam KUHP baru, pencurian diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas kemerdekaan seseorang maupun melakukan penganiayaan. Seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (udn)
Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar baru saja meluncurkan pariwisata ramah muslim di Depok untuk memperkuat wisata berbasis syariah, sekaligus mendorong sertifikasi halal bagi UMKM.
Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Komisi III DPR RI menanggapi terkait penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal.Ā 
Mendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pembentukan Sistem Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pembentukan Sistem Satu Data Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan komitmen penuh kementeriannya dalam menyukseskan pembentukan sistem Satu Data Indonesia.Ā 
Viral di Medsos! Niat Bertemu Teman, Remaja 14 Tahun Justru Dirudapaksa Lebih dari 30 Pria Selama 5 Hari Berturut-turut

Viral di Medsos! Niat Bertemu Teman, Remaja 14 Tahun Justru Dirudapaksa Lebih dari 30 Pria Selama 5 Hari Berturut-turut

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun mendapat perlakuan keji oleh lebih dari 30 pria, dimana ia mengalami rudapaksa selama 5 hari di empat hotel berbeda.
Karyawati Pabrik Garmen Tewas Terlindas Truk di Pantura Probolinggo, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Karyawati Pabrik Garmen Tewas Terlindas Truk di Pantura Probolinggo, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Seorang karyawati pabrik garmen asal Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Pantura

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Selengkapnya

Viral