GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia

Polisi mengungkap kronologi penyekapan pegawai padel di Jakarta Selatan. Korban diduga disekap selama tiga hari, dianiaya empat rekan kerja, sementara polisi mengungkap
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:34 WIB
Ilustrasi Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus penyekapan terhadap seorang pegawai baru di sebuah toko sekaligus lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut. 

Dugaan pencurian sebuah raket padel justru berujung pada aksi main hakim sendiri yang membuat korban kehilangan kebebasannya selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alih-alih menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, empat rekan kerja korban diduga memilih menginterogasi, menganiaya, hingga menyekap korban secara bergantian. 

Polisi bahkan menemukan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk pembentukan grup WhatsApp khusus dan penyediaan kabel ties untuk mengikat korban.

Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyekapan, pengeroyokan, serta penganiayaan terhadap korban berinisial AL.

Kronologi Penyekapan Pegawai Padel di Jakarta Selatan

Berikut kronologi lengkap kasus berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian:

1. Korban Diduga Mencuri Raket Padel
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 Juni 2026. AL, pegawai yang baru bekerja sekitar dua bulan, diduga mengambil raket padel milik tempat kerjanya. Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah rekan kerja.

2. Grup WhatsApp dan Kabel Ties Sudah Disiapkan
Polisi mengungkap penyekapan bukan dilakukan secara spontan. Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Ahmad Maswan mengatakan tersangka ASW telah membuat grup WhatsApp untuk mengatur aksi tersebut.

"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp," kata Ahmad Maswan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, kabel ties juga telah dipersiapkan sebelum korban dijemput.

Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

3. Korban Dijemput dari Rumah
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dijemput menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dari kediamannya di kawasan Kostrad, Petukangan Utara, lalu dibawa menuju lokasi kerja untuk diinterogasi.

4. Disekap di Gudang
Setibanya di lokasi, korban dibawa ke gudang di lantai dasar. Di tempat tersebut, kedua tangan korban diikat menggunakan kabel ties oleh tersangka DK yang bertugas sebagai petugas keamanan.

5. Dipindahkan ke Lift Barang
Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026, korban dipindahkan ke ruang lift barang. Di lokasi inilah korban kembali mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

6. Mengalami Penganiayaan Berulang
Polisi menyebut korban dipukul, ditendang, diinjak, hingga disiram air selama proses interogasi karena dianggap tidak mengakui dugaan pencurian.

7. Korban Berhasil Melarikan Diri
Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi penyekapan setelah dibantu salah seorang petugas keamanan.

8. Kasus Dilaporkan ke Polisi
Setelah pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian kepada keluarganya, pihak keluarga bersama kuasa hukum melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam konferensi pers, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha menjelaskan peran setiap tersangka.

ASW yang merupakan kepala toko disebut sebagai aktor utama. Ia diduga memerintahkan penyekapan, memukul wajah korban, serta menendang bagian perut korban.

"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," ujar Dwi.

Sementara itu, RRK diduga menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan sebanyak dua kali, serta menyiram korban.

Pelaku AH disebut memukul dan menendang bagian dagu korban. Sedangkan DK bertugas mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel ties sekaligus ikut melakukan pemukulan.

Menurut polisi, motif para tersangka berawal dari emosi setelah mengetahui adanya barang milik perusahaan yang diduga dicuri korban.

"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," kata Dwi.

Tidak Ada Alasan Melakukan Main Hakim Sendiri

Hasil penyidikan sementara menyebutkan belum ditemukan adanya perintah dari pihak manajemen perusahaan. Polisi juga mengungkap awalnya para pelaku hanya berniat menginterogasi korban.

Namun karena korban tidak segera mengakui dugaan pencurian, interogasi berubah menjadi penyekapan selama tiga hari.

"Awalnya tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah serta alat yang digunakan dalam penyekapan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Syamwil menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," tegas Syamwil.

Ancaman Hukuman Menurut KUHP

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan) serta Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sementara dugaan pencurian yang menjadi pemicu perkara merupakan tindak pidana yang semestinya diproses melalui mekanisme hukum. 

Dalam KUHP baru, pencurian diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas kemerdekaan seseorang maupun melakukan penganiayaan. Seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

Viral di media sosial dengan video seorang wanita yang marah-marah setelah menabrak di Surabaya. Begini faktanya.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Pemerintah memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Lima zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 26 Agustus 2026. Ada yang dapat perhatian spesial hingga kejutan romantis.
Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu sembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya malam itu.
Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Selengkapnya

Viral