Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus penyekapan terhadap seorang pegawai baru di sebuah toko sekaligus lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.Ā
Dugaan pencurian sebuah raket padel justru berujung pada aksi main hakim sendiri yang membuat korban kehilangan kebebasannya selama tiga hari.
Alih-alih menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, empat rekan kerja korban diduga memilih menginterogasi, menganiaya, hingga menyekap korban secara bergantian.Ā
Polisi bahkan menemukan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk pembentukan grup WhatsApp khusus dan penyediaan kabel ties untuk mengikat korban.
Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyekapan, pengeroyokan, serta penganiayaan terhadap korban berinisial AL.
Kronologi Penyekapan Pegawai Padel di Jakarta Selatan
Berikut kronologi lengkap kasus berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian:
1. Korban Diduga Mencuri Raket Padel
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 Juni 2026. AL, pegawai yang baru bekerja sekitar dua bulan, diduga mengambil raket padel milik tempat kerjanya. Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah rekan kerja.
2. Grup WhatsApp dan Kabel Ties Sudah Disiapkan
Polisi mengungkap penyekapan bukan dilakukan secara spontan. Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Ahmad Maswan mengatakan tersangka ASW telah membuat grup WhatsApp untuk mengatur aksi tersebut.
"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp," kata Ahmad Maswan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, kabel ties juga telah dipersiapkan sebelum korban dijemput.
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
3. Korban Dijemput dari Rumah
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dijemput menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dari kediamannya di kawasan Kostrad, Petukangan Utara, lalu dibawa menuju lokasi kerja untuk diinterogasi.
4. Disekap di Gudang
Setibanya di lokasi, korban dibawa ke gudang di lantai dasar. Di tempat tersebut, kedua tangan korban diikat menggunakan kabel ties oleh tersangka DK yang bertugas sebagai petugas keamanan.
5. Dipindahkan ke Lift Barang
Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026, korban dipindahkan ke ruang lift barang. Di lokasi inilah korban kembali mengalami penganiayaan oleh para tersangka.
6. Mengalami Penganiayaan Berulang
Polisi menyebut korban dipukul, ditendang, diinjak, hingga disiram air selama proses interogasi karena dianggap tidak mengakui dugaan pencurian.
7. Korban Berhasil Melarikan Diri
Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi penyekapan setelah dibantu salah seorang petugas keamanan.
8. Kasus Dilaporkan ke Polisi
Setelah pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian kepada keluarganya, pihak keluarga bersama kuasa hukum melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam konferensi pers, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha menjelaskan peran setiap tersangka.
ASW yang merupakan kepala toko disebut sebagai aktor utama. Ia diduga memerintahkan penyekapan, memukul wajah korban, serta menendang bagian perut korban.
"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," ujar Dwi.
Sementara itu, RRK diduga menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan sebanyak dua kali, serta menyiram korban.
Pelaku AH disebut memukul dan menendang bagian dagu korban. Sedangkan DK bertugas mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel ties sekaligus ikut melakukan pemukulan.
Menurut polisi, motif para tersangka berawal dari emosi setelah mengetahui adanya barang milik perusahaan yang diduga dicuri korban.
"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," kata Dwi.
Tidak Ada Alasan Melakukan Main Hakim Sendiri
Hasil penyidikan sementara menyebutkan belum ditemukan adanya perintah dari pihak manajemen perusahaan. Polisi juga mengungkap awalnya para pelaku hanya berniat menginterogasi korban.
Namun karena korban tidak segera mengakui dugaan pencurian, interogasi berubah menjadi penyekapan selama tiga hari.
"Awalnya tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah serta alat yang digunakan dalam penyekapan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Syamwil menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," tegas Syamwil.
Ancaman Hukuman Menurut KUHP
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan) serta Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara dugaan pencurian yang menjadi pemicu perkara merupakan tindak pidana yang semestinya diproses melalui mekanisme hukum.Ā
Dalam KUHP baru, pencurian diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas kemerdekaan seseorang maupun melakukan penganiayaan. Seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (udn)
Ā
Load more