Mubes Serikat Karyawan Bank Jakarta Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengembangan SDM
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Besar (Mubes) Serikat Karyawan Bank Jakarta yang diselenggarakan pada 4 Juli 2026 di Puncak, Bogor, menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mendorong penguatan tata kelola perusahaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kinerja Bank Jakarta di tengah tantangan industri perbankan yang semakin dinamis.
Forum yang dihadiri perwakilan anggota tersebut menilai bahwa pengelolaan SDM memiliki peran penting dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Karena itu, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan karier, penempatan pegawai, hingga mekanisme rekrutmen dipandang perlu dievaluasi secara berkala agar senantiasa selaras dengan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Serikat Karyawan PT Bank Jakarta periode 2026–2029, Reksa Ardiyansah, mengatakan seluruh rekomendasi yang dihasilkan merupakan aspirasi organisasi yang akan disampaikan kepada manajemen melalui mekanisme yang berlaku.
"Rekomendasi ini kami susun sebagai masukan yang konstruktif untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta keberlanjutan pertumbuhan Bank Jakarta. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama membangun perusahaan yang semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing," ujar Reksa, Jumat (10/7/2026).
Dalam pembahasan Mubes, peserta juga menyoroti pentingnya penyempurnaan tata kelola pada aspek pengelolaan SDM. Menurut forum, evaluasi terhadap kebijakan penempatan pegawai pada organisasi Internal Project Assignment (IPA), Executive Business Officer (EBO), maupun mekanisme rekrutmen professional hired dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen SDM yang berorientasi pada prinsip merit, transparansi, dan efektivitas organisasi.
Forum berpandangan bahwa proses evaluasi tersebut akan semakin memperkuat implementasi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan yang menjadi landasan pengelolaan perusahaan.
Mubes juga menilai bahwa setiap kebijakan yang berdampak terhadap jenjang karier, pengembangan kompetensi, maupun kesejahteraan pegawai idealnya didasarkan pada proses penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut diyakini tidak hanya mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, tetapi juga memperkuat motivasi pegawai serta keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan semangat tersebut, forum merekomendasikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan SDM, termasuk melalui mekanisme audit independen apabila dipandang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai efektivitas kebijakan yang telah berjalan sekaligus menjadi dasar penyempurnaan di masa mendatang.
Forum juga berharap penguatan tata kelola dapat menjadi perhatian bersama Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan regulator sesuai dengan peran serta kewenangan masing-masing. Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan terus mengedepankan prinsip 'fairness, transparency, accountability, responsibility,' dan 'independency' sebagai fondasi penerapan Good Corporate Governance.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan ruang untuk penyempurnaan kebijakan, forum berharap langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyempurnaan sistem pengelolaan SDM agar semakin mendukung profesionalisme organisasi, kepastian karier pegawai, serta daya saing perusahaan.
Di luar isu tata kelola, Musyawarah Besar juga menghasilkan empat rekomendasi strategis kepada manajemen Bank Jakarta.
Rekomendasi Pertama, melakukan peninjauan terhadap struktur kesejahteraan pegawai, termasuk skala upah dan komponen remunerasi yang dinilai masih menimbulkan kesenjangan antara karyawan karier dengan pegawai professional hired. Menurut forum, kontribusi terhadap operasional perusahaan hingga kini ditopang oleh karyawan karier bukanlah oleh karyawan profesional hired.
Rekomendasi Kedua, melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan pada semester pertama tahun 2026 sebagai bahan penyusunan strategi bisnis ke depan.
Rekomendasi Ketiga, meminta untuk menghentikan rekrutmen melalui mekanisme professional hired hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontribusinya terhadap pertumbuhan bisnis. Forum menilai audit terhadap kebijakan rekrutmen tersebut penting untuk memastikan efektivitas penggunaan sumber daya manusia.
Rekomendasi Keempat, memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tercipta kepastian bagi seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam agenda yang sama, Musyawarah Besar menetapkan kembali Reksa Ardiyansah sebagai Ketua Serikat Karyawan PT Bank Jakarta periode 2026–2029 melalui mekanisme aklamasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan anggota untuk melanjutkan program organisasi yang berorientasi pada penguatan profesionalisme, perlindungan pegawai, serta kontribusi terhadap kemajuan Bank Jakarta.
Serikat Karyawan berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bagian dari dialog yang konstruktif antara organisasi pekerja, manajemen, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Bank Jakarta yang semakin sehat, profesional, dan berkelanjutan. (aag)
Load more