Pemprov Jakarta Resmi Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Ini Respons Legislator Kenneth
- Istimewa
Kendati demikian, Kenneth menilai, pengembangan layanan masih perlu terus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Untuk sementara, seluruh layanan yang tersedia pada Mobil Klinik Hewan Keliling ini masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenneth menjelaskan besaran tarif telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan diberlakukan bagi seluruh masyarakat, termasuk pemilik hewan dengan KTP non-DKI Jakarta.
Ia pun mendorong adanya kebijakan khusus agar beberapa jenis layanan dapat diberikan secara gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu maupun dalam kondisi tertentu.
"Jadi kalau memang ada kejadian khusus atau pemilik hewan mungkin kurang mampu, ke depan akan ada pertimbangan khusus lah. Mungkin bisa digratiskan," pungkasnya.(raa)
Load more