Teror Penganiayaan Beruntun di Tangerang Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Beraksi di Lima Lokasi
- Gambar ilustrasi AI
Korban Mengalami Luka Robek hingga Harus Dijahit
Berdasarkan data kepolisian, salah satu aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Dalam insiden tersebut, korban berinisial S mengalami luka robek pada bagian punggung setelah secara tiba-tiba diserang seseorang yang datang menggunakan sepeda motor.
Beberapa pekan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7). Kali ini korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang akibat serangan pelaku.
Korban bahkan harus mendapatkan dua jahitan sebagai akibat dari luka yang dideritanya.
Kesamaan modus dalam dua peristiwa tersebut membuat penyidik menduga seluruh kejadian saling berkaitan. Karena itu, polisi memperluas penyelidikan ke tiga lokasi lain, yakni Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
Dalam proses penyidikan, tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat mengungkap kronologi secara utuh.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.
Visum terhadap korban menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pidana karena dapat memperkuat bukti mengenai luka yang dialami akibat dugaan tindak kekerasan tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan
Dalam penangkapan KM, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi yang dilakukan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu jaket bertudung (hoodie) berwarna abu-abu, serta satu kaus berwarna cokelat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap KM sekaligus mencari alat bukti lain yang diduga digunakan dalam setiap aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum membuat laporan resmi.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna memastikan apakah seluruh kejadian dilakukan oleh orang yang sama atau terdapat keterlibatan pihak lain.
Secara hukum, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Load more