News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

15 DPO Diburu! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Korban Kini Didampingi Psikiater

Polres Sampang memburu 15 DPO dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara korban mendapat pendampingan
Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB
Ilustrasi Tragedi Sampang Kian Terungkap! 15 DPO Kekerasan Seksual Anak Diburu, Korban 15 Tahun Didampingi Psikiater
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Langkah tersebut dinilai penting karena korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan yang membutuhkan penanganan medis maupun psikologis secara profesional.

Respons positif datang dari berbagai organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Sampang, Juhairiyah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut.

"Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.

Senada, Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana.

"Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," katanya.

Sementara itu, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas.

Kapolres Sampang AKBP Hartono kembali mengimbau 15 DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 82 mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons terpadu. 

Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban, penguatan pengawasan keluarga, edukasi masyarakat, serta keberanian melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Panik dan Tetap Waspada

Buntut Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Panik dan Tetap Waspada

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengimbau warga agar tidak terjebak dalam kepanikan namun tetap menjaga kewaspadaan terkait ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Argentina Berikan 1 Permintaan ke FIFA Jelang Laga Berdarah Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Argentina Berikan 1 Permintaan ke FIFA Jelang Laga Berdarah Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Menjelang laga hidup dan mati antara Argentina vs Inggris di semifinal Piala Dunia 2026, muncul satu permintaan dari Federasi Sepak Bola Argentina kepada FIFA.
Masih Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang dari Balik Sel

Masih Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang dari Balik Sel

Masih ingatkah Anda dengan sosok Putri Candrawathi? Istri dari mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan ajudan
Melalui Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Mengembangkan Usaha Madu Berkelanjutan Berbasis Komunitas

Melalui Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Mengembangkan Usaha Madu Berkelanjutan Berbasis Komunitas

Owner Suhita Lebah Indonesia, Isnina, mengaku bergabung sebagai binaan Rumah BUMN BRI Bakauheni pada 2021 setelah memperoleh informasi dari sesama pelaku UMKM di Lampung.
Siap-Siap Naik Jabatan! 6 Zodiak Ini Menuju Puncak Karier pada 14 Juli 2026: Sagitarius Terlibat Proyek Besar

Siap-Siap Naik Jabatan! 6 Zodiak Ini Menuju Puncak Karier pada 14 Juli 2026: Sagitarius Terlibat Proyek Besar

Selasa, 14 Juli 2026 diperkirakan menjadi hari yang penuh peluang bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja mereka yang bakal naik jabatan besok?
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diciduk, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Bom di Sekolah

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diciduk, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Bom di Sekolah

SDN Srengseng Sawah 15 dipastikan aman setelah ancaman bom saat MPLS. Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial MY, sementara polisi masih mendalami motif aksi tersebut.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Air mata Ibu Sobirin, seorang ibu dari korban pembakaran hidup-hidup yang diduga dilakukan anak pimpinan Ponpes di Lombok, tak terbendung lagi ketika cerita
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Kehadiran dua pemain Timnas Indonesia di Fortuna Sittard membuka peluang menarik di luar lapangan. Justin Hubner dan Ole Romeny berpotensi menjadi jembatan.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Keluarga tiga santri korban pembakaran oleh seniornya di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, termasuk Ibu Sobirin, Rumah, mengadu ke Komisi III DPR RI
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral