News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

15 DPO Diburu! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Korban Kini Didampingi Psikiater

Polres Sampang memburu 15 DPO dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara korban mendapat pendampingan
Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB
Ilustrasi Tragedi Sampang Kian Terungkap! 15 DPO Kekerasan Seksual Anak Diburu, Korban 15 Tahun Didampingi Psikiater
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Langkah tersebut dinilai penting karena korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan yang membutuhkan penanganan medis maupun psikologis secara profesional.

Respons positif datang dari berbagai organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Sampang, Juhairiyah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut.

"Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.

Senada, Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana.

"Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," katanya.

Sementara itu, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas.

Kapolres Sampang AKBP Hartono kembali mengimbau 15 DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 82 mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons terpadu. 

Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban, penguatan pengawasan keluarga, edukasi masyarakat, serta keberanian melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMAN 1 Pamanukan terus menjadi perhatian dan viral di media sosial. Begini curhatan korban.
Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Tim Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob meringkus wanita berinisial SAP alias Caca (20) yang melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong, wilayah Jakarta Timur
Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Tim asal Daejeon, Red Sparks, secara resmi mengumumkan jika Ko Hee-jin telah memutuskan untuk mundur dari kursi pelatih menjelang musim baru Liga Voli Korea.
Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah menambah alokasi anggaran untuk mitigasi bencana. Dia pun mengingatkan anggaran itu harus bermanfaat
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Pansus DPRD DKI temukan pengelolaan lokasi parkir belum kantongi izin

Pansus DPRD DKI temukan pengelolaan lokasi parkir belum kantongi izin

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan pengelolaan parkir diduga belum mengantongi izin di sejumlah kawasan ramai, termasuk area pertokoan dan kompleks ruko

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Selengkapnya

Viral