News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!

KemenPPPA mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak 15 tahun di Sampang. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih diburu polisi.
Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB
Ilustrasi KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian nasional. 

Perkara yang diduga melibatkan puluhan pelaku itu tidak hanya menyita perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mendorong pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah penyidikan yang masih bergulir, Kepolisian Resor Sampang telah menangkap 12 tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, 15 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. Kompleksitas perkara ini menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan respons terpadu dari seluruh pihak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut secara menyeluruh. 

Selain menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat bangkit dari trauma yang dialaminya.

KemenPPPA Pastikan Korban Mendapat Perlindungan Menyeluruh

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (13/07/26).

KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!
KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!
Sumber :
  • ANTARA/HO-KemenPPPA

Menurut Arifah, KemenPPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, hingga berbagai lembaga layanan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.

Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup layanan kesehatan, bantuan psikososial, pendampingan psikologis secara berkelanjutan, hingga penguatan sistem perlindungan anak.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifah Fauzi.

Langkah tersebut melengkapi upaya yang sebelumnya dilakukan Polres Sampang dengan menyiapkan psikiater bagi korban serta menyerahkan pendampingan sosial kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar proses pemulihan berjalan optimal.

Polisi Terus Memburu 15 DPO

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres Sampang pada akhir Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual berlangsung sejak Februari hingga Juni 2026 dan terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono.

Ia memastikan seluruh identitas para pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Untuk mempersempit ruang gerak para buronan, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KemenPPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Meski demikian, kementerian berharap seluruh pelaku yang masih buron segera ditangkap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus di Sampang menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses pidana. 

Pemulihan psikologis korban, perlindungan dari stigma sosial, pengawasan keluarga, serta sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan anak memperoleh rasa aman sekaligus mencegah tragedi serupa kembali terjadi. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Pengemudi Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba

Pengemudi Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba

Driver mobil listrik kini ditahan dan jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diperiksa polisi untuk mengetahui penyebab kecelakaan di Blok M.
Jangan Asal Isi Radiator Mobil Pakai Air Biasa atau Air AC, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Jebol

Jangan Asal Isi Radiator Mobil Pakai Air Biasa atau Air AC, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Jebol

Air biasa dan air buangan AC kerap digunakan untuk mengisi radiator mobil. Padahal, keduanya berisiko menimbulkan korosi hingga mengganggu pendinginan mesin.
Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

ASIOP berhasil mengukir prestasi dengan menjuarai Piala Soeratin 2026 kategori U-13. Mereka menaklukkan Persebaya melalui babak adu penalti, Sabtu (24/10/2026).
Prediksi Skor Al Kholood vs Al Ettifaq di Liga Pro Saudi 2026/2027, Duel Ketat Papan Tengah

Prediksi Skor Al Kholood vs Al Ettifaq di Liga Pro Saudi 2026/2027, Duel Ketat Papan Tengah

Berdasarkan analisis platform Transfermarkt, prediksi skor untuk pertandingan antara Al Kholood dan Al Ettifaq mengarah pada hasil imbang.
Kabar Baik dan Buruk Persib Jelang Lawan Garudayaksa FC, Beckham dan Ragnar Siap tapi Teja Paku Alam Absen

Kabar Baik dan Buruk Persib Jelang Lawan Garudayaksa FC, Beckham dan Ragnar Siap tapi Teja Paku Alam Absen

Persib Bandung mendapat kabar baik jelang menghadapi Garudayaksa FC. Beckham Putra dan Ragnar Oratmangoen siap bermain, tetapi Teja Paku Alam dipastikan absen.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Selengkapnya

Viral