KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian nasional.
Perkara yang diduga melibatkan puluhan pelaku itu tidak hanya menyita perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mendorong pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Di tengah penyidikan yang masih bergulir, Kepolisian Resor Sampang telah menangkap 12 tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, 15 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. Kompleksitas perkara ini menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan respons terpadu dari seluruh pihak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.
Selain menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat bangkit dari trauma yang dialaminya.
KemenPPPA Pastikan Korban Mendapat Perlindungan Menyeluruh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (13/07/26).
- ANTARA/HO-KemenPPPA
Menurut Arifah, KemenPPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, hingga berbagai lembaga layanan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup layanan kesehatan, bantuan psikososial, pendampingan psikologis secara berkelanjutan, hingga penguatan sistem perlindungan anak.
"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifah Fauzi.
Langkah tersebut melengkapi upaya yang sebelumnya dilakukan Polres Sampang dengan menyiapkan psikiater bagi korban serta menyerahkan pendampingan sosial kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar proses pemulihan berjalan optimal.
Polisi Terus Memburu 15 DPO
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres Sampang pada akhir Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual berlangsung sejak Februari hingga Juni 2026 dan terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono.
Ia memastikan seluruh identitas para pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Untuk mempersempit ruang gerak para buronan, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KemenPPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Meski demikian, kementerian berharap seluruh pelaku yang masih buron segera ditangkap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal 82 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus di Sampang menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses pidana.
Pemulihan psikologis korban, perlindungan dari stigma sosial, pengawasan keluarga, serta sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan anak memperoleh rasa aman sekaligus mencegah tragedi serupa kembali terjadi. (udn)
Load more