Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan
- Gambar ilustrasi AI
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sewa mobil yang memicu konflik antara Ririn dan salah satu korban, Budi Awaludin.
Perselisihan tersebut berkembang menjadi rencana pembunuhan. Polisi meyakini kedua pelaku menghabisi seluruh penghuni rumah sebelum menguburkan para korban untuk menghilangkan jejak.
4. Persidangan Diwarnai Saling Bantah
Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, kedua terdakwa sama-sama membantah dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama.
"Atas dasar fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama."
Namun, Ririn berkali-kali menyatakan dirinya bukan pelaku utama.
## 5. Priyo Sempat Menyebut Ada Empat Pelaku Lain
Dalam salah satu persidangan, Priyo membacakan kronologi versi dirinya yang menyebut Ririn tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.
Ia bahkan menyebut nama Aman Yani sebagai otak pembunuhan, serta Yoga dan Hadi sebagai eksekutor. Versi tersebut bertolak belakang dengan hasil penyidikan kepolisian.
Belakangan, Priyo mencabut keterangannya.
"Saya dipaksa Ririn, yang saya baca itu karangan Ririn," ujar Priyo di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik karena mengubah arah pembelaan para terdakwa.
6. Hakim Menilai Ririn Tidak Jujur
Majelis hakim menilai selama proses persidangan Ririn tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Selain dianggap berusaha mengaburkan fakta, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tidak adanya keadaan yang meringankan menjadi salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana paling berat.
7. Ririn Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga sekaligus melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan putusan.
Hakim menjelaskan pidana mati tersebut masih dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap terpuji.
Load more