News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu memasuki babak baru setelah Ririn Rifanto divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Berikut 10 fakta lengkap kasus
Senin, 13 Juli 2026 - 16:37 WIB
ilustrasi Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sewa mobil yang memicu konflik antara Ririn dan salah satu korban, Budi Awaludin.

Perselisihan tersebut berkembang menjadi rencana pembunuhan. Polisi meyakini kedua pelaku menghabisi seluruh penghuni rumah sebelum menguburkan para korban untuk menghilangkan jejak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Persidangan Diwarnai Saling Bantah

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, kedua terdakwa sama-sama membantah dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama.

"Atas dasar fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama."

Namun, Ririn berkali-kali menyatakan dirinya bukan pelaku utama.

## 5. Priyo Sempat Menyebut Ada Empat Pelaku Lain

Dalam salah satu persidangan, Priyo membacakan kronologi versi dirinya yang menyebut Ririn tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

Ia bahkan menyebut nama Aman Yani sebagai otak pembunuhan, serta Yoga dan Hadi sebagai eksekutor. Versi tersebut bertolak belakang dengan hasil penyidikan kepolisian.

Belakangan, Priyo mencabut keterangannya.

"Saya dipaksa Ririn, yang saya baca itu karangan Ririn," ujar Priyo di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik karena mengubah arah pembelaan para terdakwa.

6. Hakim Menilai Ririn Tidak Jujur

Majelis hakim menilai selama proses persidangan Ririn tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Selain dianggap berusaha mengaburkan fakta, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tidak adanya keadaan yang meringankan menjadi salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana paling berat.

7. Ririn Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga sekaligus melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan pidana mati tersebut masih dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap terpuji.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Pertama Sekolah, Dishub DKI Operasikan 235 Bus Sekolah Gratis

Hari Pertama Sekolah, Dishub DKI Operasikan 235 Bus Sekolah Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengoperasikan 235 unit Bus Sekolah yang melayani 50 rute di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari pertama Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
Komisi III DPR Pastikan KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Pastikan KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa KPK terlibat aktif dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 
Iran Sebut AS Langgar MoU Selat Hormuz Sejak Hari Pertama

Iran Sebut AS Langgar MoU Selat Hormuz Sejak Hari Pertama

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), bukan Iran, yang pertama kali melanggar komitmen dalam MoU yang
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolri dan Jaksa Agung Pastikan Kedua Istitusi Solid

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolri dan Jaksa Agung Pastikan Kedua Istitusi Solid

Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan dengan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi.
Menyambut Hari Anak, Morinaga Ajak Bunda Rayakan Setiap Kehebatan Unik Si Kecil

Menyambut Hari Anak, Morinaga Ajak Bunda Rayakan Setiap Kehebatan Unik Si Kecil

Setiap Bunda tentu selalu menginginkan yang terbaik untuk si kecil, mulai dari pemenuhan nutrisi, fasilitas belajar, hingga memastikan tumbuh kembang yang optimal dan unggul di berbagai bidang.
Mensos Saifullah Yusuf: Bansos PKH BPNT Triwulan 3 Mulai Disalurkan 20 Juli

Mensos Saifullah Yusuf: Bansos PKH BPNT Triwulan 3 Mulai Disalurkan 20 Juli

Kementerian Sosial memastikan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako untuk triwulan 3

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Air mata Ibu Sobirin, seorang ibu dari korban pembakaran hidup-hidup yang diduga dilakukan anak pimpinan Ponpes di Lombok, tak terbendung lagi ketika cerita
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Keluarga tiga santri korban pembakaran oleh seniornya di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, termasuk Ibu Sobirin, Rumah, mengadu ke Komisi III DPR RI
Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Kehadiran dua pemain Timnas Indonesia di Fortuna Sittard membuka peluang menarik di luar lapangan. Justin Hubner dan Ole Romeny berpotensi menjadi jembatan.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Selengkapnya

Viral