News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu memasuki babak baru setelah Ririn Rifanto divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Berikut 10 fakta lengkap kasus
Senin, 13 Juli 2026 - 16:37 WIB
ilustrasi Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

8. Hakim Sebut Pembunuhan Ini Kejahatan Luar Biasa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan berencana terhadap satu keluarga, terutama yang mengakibatkan kematian anak-anak, merupakan kejahatan luar biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujar hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa pidana mati bukan sekadar pembalasan, tetapi memiliki tujuan pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang.

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan."

9. Priyo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Berbeda dengan Ririn, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Ririn memilih mengajukan banding sehingga putusan terhadap dirinya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

10. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, bergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi salah satu perkara yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Indramayu. 

Selain menewaskan lima anggota keluarga, termasuk seorang anak dan bayi, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa harus berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Pertama Sekolah, Dishub DKI Operasikan 235 Bus Sekolah Gratis

Hari Pertama Sekolah, Dishub DKI Operasikan 235 Bus Sekolah Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengoperasikan 235 unit Bus Sekolah yang melayani 50 rute di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari pertama Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
Komisi III DPR Pastikan KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Pastikan KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa KPK terlibat aktif dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 
Iran Sebut AS Langgar MoU Selat Hormuz Sejak Hari Pertama

Iran Sebut AS Langgar MoU Selat Hormuz Sejak Hari Pertama

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), bukan Iran, yang pertama kali melanggar komitmen dalam MoU yang
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolri dan Jaksa Agung Pastikan Kedua Istitusi Solid

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolri dan Jaksa Agung Pastikan Kedua Istitusi Solid

Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan dengan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi.
Menyambut Hari Anak, Morinaga Ajak Bunda Rayakan Setiap Kehebatan Unik Si Kecil

Menyambut Hari Anak, Morinaga Ajak Bunda Rayakan Setiap Kehebatan Unik Si Kecil

Setiap Bunda tentu selalu menginginkan yang terbaik untuk si kecil, mulai dari pemenuhan nutrisi, fasilitas belajar, hingga memastikan tumbuh kembang yang optimal dan unggul di berbagai bidang.
Mensos Saifullah Yusuf: Bansos PKH BPNT Triwulan 3 Mulai Disalurkan 20 Juli

Mensos Saifullah Yusuf: Bansos PKH BPNT Triwulan 3 Mulai Disalurkan 20 Juli

Kementerian Sosial memastikan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako untuk triwulan 3

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Air mata Ibu Sobirin, seorang ibu dari korban pembakaran hidup-hidup yang diduga dilakukan anak pimpinan Ponpes di Lombok, tak terbendung lagi ketika cerita
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Keluarga tiga santri korban pembakaran oleh seniornya di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, termasuk Ibu Sobirin, Rumah, mengadu ke Komisi III DPR RI
Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Kehadiran dua pemain Timnas Indonesia di Fortuna Sittard membuka peluang menarik di luar lapangan. Justin Hubner dan Ole Romeny berpotensi menjadi jembatan.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Selengkapnya

Viral