News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban

Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal dan 238 investasi ilegal hingga Juni 2026. Simak modus terbaru penipuan digital, data pengaduan OJK, serta aturan hukum yang mengancam pelaku.
Senin, 13 Juli 2026 - 18:46 WIB
Ilustrasi Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital memang memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih terus menghantui. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beragam modus baru bermunculan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs palsu untuk menjaring korban.

Sepanjang semester pertama 2026, praktik keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar bagi otoritas. Tidak hanya menawarkan pinjaman tanpa izin, para pelaku juga semakin kreatif menyamarkan identitas dengan meniru perusahaan resmi, menjanjikan keuntungan fantastis, hingga menawarkan investasi aset kripto tanpa legalitas.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan. 

Hasilnya, ratusan entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal berhasil dihentikan dalam enam bulan pertama tahun 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Satgas PASTI Hentikan 1.218 Entitas Keuangan Ilegal

OJK mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 1.218 entitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri atas:

* 951 entitas pinjaman online ilegal.
* 238 penawaran investasi ilegal melalui situs maupun aplikasi.
* Sisanya merupakan aktivitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang terus berkembang.

"Selain itu, menghentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Secara akumulatif sejak 2017 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah memblokir atau menghentikan 15.224 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya meliputi:

* 12.824 pinjaman online ilegal.
* 2.120 investasi ilegal.
* 278 gadai ilegal.
* 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Angka tersebut menunjukkan praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius yang terus bermunculan meski telah dilakukan pemblokiran secara berulang.

Modus Penipuan Digital Terus Berkembang

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Beberapa modus tersebut antara lain:

* Jasa periklanan dengan sistem deposit, yakni korban diminta menyetor uang setelah dijanjikan komisi dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan.
* Impersonation, yaitu peniruan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin resmi untuk mengelabui calon korban.
* Penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.
* Money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
* Perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa memiliki izin dari regulator.

Sebagian besar modus tersebut disebarluaskan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, maupun berbagai platform digital lainnya.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK menerima **22.206 pengaduan** terkait aktivitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri dari:
* 19.169 laporan pinjaman online ilegal.
* 2.878 laporan investasi ilegal.
* 159 laporan gadai ilegal.

Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan masih tingginya masyarakat yang menjadi sasaran praktik keuangan ilegal.

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Pelaku Penipuan

Selain pemberantasan pinjaman ilegal, OJK juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Langkah cepat tersebut juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat.

OJK mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, sedangkan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp169 miliar melalui 19 bank yang digunakan para pelaku.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, PIN, kata sandi maupun kode OTP kepada pihak mana pun.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pinjaman online ilegal melalui **SiPASTI** maupun penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dapat segera ditindaklanjuti.

Aturan Hukum yang Mengatur Pinjol dan Investasi Ilegal

Pelaku pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil kejahatan dialirkan melalui sistem keuangan.
* Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.
* Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila pelaku menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
* Jika dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana di sektor jasa keuangan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU P2SK beserta peraturan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong menunjukkan bahwa literasi keuangan menjadi benteng utama masyarakat. 

Di tengah semakin canggihnya modus penipuan digital, kewaspadaan, verifikasi legalitas, serta pelaporan cepat kepada OJK menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nadeo Argawinata Beberkan Kunci Ciptakan 3 Kali Clean Sheet Bersama Persija, Ada Peran Eks Tangan Kanan STY di Timnas Indonesia

Nadeo Argawinata Beberkan Kunci Ciptakan 3 Kali Clean Sheet Bersama Persija, Ada Peran Eks Tangan Kanan STY di Timnas Indonesia

Nadeo Argawinata menjadi salah satu kiper di Super League yang tampil sangat cemerlang di awal musim Super League ini.
Pengacara Beri Penjelasan soal Viralnya Video Ruben Onsu, Minola Sebayang: Tidak Ada Aktivitas Senonoh

Pengacara Beri Penjelasan soal Viralnya Video Ruben Onsu, Minola Sebayang: Tidak Ada Aktivitas Senonoh

Viranya video Ruben Onsu di media sosial memunculkan beragam opini. Pengacara pun mencoba menyampaikan penjelasan terkait.
Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Kepemilikan properti tak lepas dari kewajiban pajak, mulai dari pembelian rumah hingga penerimaan hibah dan warisan. Di Jakarta, masyarakat perlu memahami ini.
Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Minola Sebayang, pengacara yang menjadi kuasa hukum beberapa polemik Ruben Onsu bereaksi terkait laporan dugaan pencabulan sesama jenis oleh sang presenter.
‎Nadeo Argawinata Ungkap Emil Audero dan Maarten Paes Ternyata 'Kepo' Soal Liga Indonesia, Jadi Sinyal Bakal Pulang Kampung? 

‎Nadeo Argawinata Ungkap Emil Audero dan Maarten Paes Ternyata 'Kepo' Soal Liga Indonesia, Jadi Sinyal Bakal Pulang Kampung? 

Kiper Persija Jakarta, Nadeo Argawinata mengungkapkan bahwa Emil Audero dan Maarten Paes ternyata penasaran dengan Liga Indonesia
10 Ucapan Selamat Hari Kebudayaan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Kebudayaan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kebudayaan Nasional 2026, cocok dijadikan sebagai caption di media sosial.

Trending

Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Tampil di Max Ronsenmann Arena, Sao Jose dos Pinhais, Jumat (16/10/2026) pagi WIB, Timnas Futsal Indonesia kalah dari Brasil dalam laga perdana fase grup
iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra mencakup harga, kamera, performa, baterai, dan fitur unggulan. Simak sebelum membeli flagship
Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Kabar duka menyelimuti penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral video adu mulut dua operator SPBU di Denpasar dengan Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial. Keduanya mengeluhkan kelelahan akibat kebijakan.
OTT KPK di BNPB Dinilai Miliki Efek Terhadap Reputasi Pemerintah

OTT KPK di BNPB Dinilai Miliki Efek Terhadap Reputasi Pemerintah

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro turut menyorot tajam langkah KPK yang membongkar dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan.
Keamanan di Arab Saudi Dipertanyakan, AFC Baru Putuskan Nasib Piala Asia 2027 di Akhir November

Keamanan di Arab Saudi Dipertanyakan, AFC Baru Putuskan Nasib Piala Asia 2027 di Akhir November

Jepang berniat untuk mundur dari Piala Asia 2027 dan memberi saran untuk diundur sampai 2028.
Hilang Misterius dari Rumah, Siswi SMK Tasikmalaya Ditemukan Sendirian di Apartemen PIK 2: Diduga Mau Dijadikan Pengantin Pesanan

Hilang Misterius dari Rumah, Siswi SMK Tasikmalaya Ditemukan Sendirian di Apartemen PIK 2: Diduga Mau Dijadikan Pengantin Pesanan

Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang bermodus perjodohan terselubung. 
Selengkapnya

Viral