Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
- Gambar ilustrasi AI
Pelaku Berdalih Korban Terpeleset, Polisi Temukan Dugaan Penganiayaan Berulang
Dalam pemeriksaan awal, tersangka DM sempat mengaku bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan temuan tenaga medis yang melihat adanya luka dengan pola berbeda dan mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan menetapkan DM sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.
Polisi menduga berbagai bentuk kekerasan dilakukan terhadap korban, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi anak.
Selain itu, penyidik menduga aksi kekerasan dipicu persoalan pribadi yang dialami tersangka. Rasa sakit hati terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya diduga kemudian dilampiaskan kepada korban.
Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Dari hasil penyidikan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara itu, ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman Diperberat karena Dilakukan Orang Tua Tiri
Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang optimal, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
Load more