News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Polisi menangkap ibu tiri berinisial DM (19) yang diduga menganiaya anak usia 4 tahun di Bekasi hingga mengalami luka berat dan dirawat kritis di PICU RSUD Koja.
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB
Ilustrasi Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan ibu tiri terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi. 

Kondisi korban yang ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar memicu penyelidikan cepat aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan disebut berlangsung berulang kali selama hampir dua bulan. 

Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan keluarga justru diduga mengalami penyiksaan secara fisik dengan berbagai cara. 

Fakta tersebut memperkuat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyasar anak-anak.

Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum berjalan secara serius. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi juga menggandeng instansi perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Terungkap Setelah Korban Dirawat Kritis di RSUD Koja

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026. Saat itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada penyidik bahwa seorang anak perempuan berusia empat tahun tengah dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang PICU RSUD Koja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan awal. 

Dari hasil observasi dan visum sementara, polisi menemukan sejumlah luka yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).

Konferesni Pers kasus Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).
Konferesni Pers kasus Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).
Sumber :
  • Ist

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pelaku Berdalih Korban Terpeleset, Polisi Temukan Dugaan Penganiayaan Berulang

Dalam pemeriksaan awal, tersangka DM sempat mengaku bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. 

Namun, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan temuan tenaga medis yang melihat adanya luka dengan pola berbeda dan mengarah pada dugaan tindak kekerasan.

Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan menetapkan DM sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.

Polisi menduga berbagai bentuk kekerasan dilakukan terhadap korban, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi anak.

Selain itu, penyidik menduga aksi kekerasan dipicu persoalan pribadi yang dialami tersangka. Rasa sakit hati terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya diduga kemudian dilampiaskan kepada korban. 

Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyidikan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. 

Sementara itu, ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman Diperberat karena Dilakukan Orang Tua Tiri

Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang optimal, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.

Apabila kekerasan yang dilakukan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau orang tua tiri korban.

Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan apabila ditemukan unsur-unsur yang terpenuhi selama proses pembuktian.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

"Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tegas Ikhlas.

Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gamer hingga Cosplayer Ramaikan JETE Festive 2026 di Surabaya

Gamer hingga Cosplayer Ramaikan JETE Festive 2026 di Surabaya

Atrium Pakuwon City Mall 2, Surabaya, dipadati berbagai komunitas dalam gelaran JETE Festive 2026 yang berlangsung pada 1–5 Juli 2026. Gamer, dancer, cosplayer, content creator, hingga komunitas lari.
Jelang Muktamar NU ke-35 tahun 2026, Gus Yahya sebut Dirinya Siap Maju Lagi sebagai Caketum PBNU

Jelang Muktamar NU ke-35 tahun 2026, Gus Yahya sebut Dirinya Siap Maju Lagi sebagai Caketum PBNU

Sebentar lagi Muktamar NU ke-35 tahun 2026 akan digelar. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan sikap
Bak Taufik Hidayat Part 2, Tampang Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cikarang Bekasi Viral

Bak Taufik Hidayat Part 2, Tampang Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cikarang Bekasi Viral

Foto diduga menampilkan wajah Samuel alias SL (28), terduga pelaku penyekapan & penganiayaan pada wanita, TS (25) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi viral.
Resmi Coret 27 Pemain, John Herdman Punya Kriteria Khusus untuk Pilih Skuad Final Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Resmi Coret 27 Pemain, John Herdman Punya Kriteria Khusus untuk Pilih Skuad Final Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Dari 50 daftar pemain provisional yang telah diumumkan, John Herdman hanya memilih 23 pemain untuk masuk dalam skuad final Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026. 
FBI Turut Berperan dalam Rentetan Kasus Eks Jampidsus Febrie Andriansyah

FBI Turut Berperan dalam Rentetan Kasus Eks Jampidsus Febrie Andriansyah

Anggota Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service AS mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/7/2026) dalam rangka melakukan pengecekan uang dollar hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Jelang Kongres II, Prananda Surya Paloh Tekankan Transformasi GPND

Jelang Kongres II, Prananda Surya Paloh Tekankan Transformasi GPND

Garda Pemuda NasDem (GPND) Kongres II bakal melaksanakan Kongres ke-II yang terjadwal berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Jakarta.

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah kembali mencuat di tengah-tengah publik bahkan jadi perbincangan publik, usai namanya disebut dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalur
FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina akan berlangsung di Stadion Mercedes-Benz, Atalanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. 
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Selengkapnya

Viral