GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Rudapaksa Perempuan Disabilitas Gegerkan Jaksel, Korban Melahirkan, Polisi Terus Buru Pelaku

Polisi masih memburu pelaku dugaan rudapaksa terhadap perempuan disabilitas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:23 WIB
ilustrasi Kasus Rudapaksa Perempuan Disabilitas Gegerkan Jaksel, Korban Melahirkan, Polisi Terus Buru Pelaku
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Korban diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Aulia Jagakarsa pada 2 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut bayi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial karena keluarga merasa tidak mampu memberikan perawatan yang memadai.

"Saya dapat informasi langsung dari bapak korban, bahwa memang bayi tersebut sudah ditaruh di atau diserahkan ke Dinas Sosial. Ya, kemarin setelah dia melahirkan," ujar Nurma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayah korban diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Dengan keterbatasan kondisi ekonomi dan situasi keluarga, bayi akhirnya diserahkan kepada pemerintah agar memperoleh perlindungan dan perawatan yang layak.

Sebelumnya, keluarga sempat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 30 Maret 2026. Namun, proses penanganan awal sempat terkendala biaya pemeriksaan visum. Laporan kemudian kembali diajukan pada 5 April 2026 sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan.

Saat ini penyidik masih memeriksa keluarga korban, mengumpulkan alat bukti, serta mencari petunjuk lain untuk mengidentifikasi pelaku.

Pelaku Terancam UU TPKS dan KUHP

Kasus dugaan rudapaksa terhadap penyandang disabilitas merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai kekerasan seksual terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 6 UU TPKS apabila unsur persetubuhan secara melawan hukum terbukti, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di samping UU TPKS, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur pemerkosaan, atau ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, bergantung pada waktu terjadinya peristiwa dan hasil pembuktian selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban penyandang disabilitas juga memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak setiap penyandang disabilitas untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.

Hingga kini, Polsek Jagakarsa masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta memperluas pencarian terhadap pria yang diduga sebagai pelaku. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Bakom Qodari: PLTS 100 GWp Bangun Kemandirian Energi Sekaligus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Kepala Bakom Qodari: PLTS 100 GWp Bangun Kemandirian Energi Sekaligus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 Gigawatt Peak (GWp) merupakan manifestasi serius pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi. 
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Kepala Bakom Qodari: Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status

Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Kepala Bakom Qodari: Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status

Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto. 
RI Ekspor Beras Perdana ke Malaysia, Qodari Beberkan Nilai Fantastis: Indonesia Semakin Berdaulat dalam Pangan

RI Ekspor Beras Perdana ke Malaysia, Qodari Beberkan Nilai Fantastis: Indonesia Semakin Berdaulat dalam Pangan

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan bahwa ekspor perdana ke Malaysia yang baru saja diteken Indonesia merupakan perkembangan positif bagi sektor pangan nasional.
2 Anak Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji, Kedua Orang Tua Tak Ada Di Rumah Saat Kejadian

2 Anak Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji, Kedua Orang Tua Tak Ada Di Rumah Saat Kejadian

Dua anak menjadi korban tewas setelah terjebak di sebuah rumah yang terbakar di wilayah Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
5 Fakta Kemenangan Persib Bandung Atas Manila Digger: Gol Peralta Hingga Lolos AFC Champions League Two

5 Fakta Kemenangan Persib Bandung Atas Manila Digger: Gol Peralta Hingga Lolos AFC Champions League Two

Gol tunggal Mariano Peralta ke gawang Manila Digger memastikan kemenangan 1-0 Persib di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026). 
Alhamdulillah Berkat Gol Peralta, Persib Tembus AFC Champions League Two 3 Edisi Beruntun

Alhamdulillah Berkat Gol Peralta, Persib Tembus AFC Champions League Two 3 Edisi Beruntun

Kepastian menembus kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027 didapatkan Persib Bandung setelah mengalahkan Manila Digger. 

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral