Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa di Bangkalan, Korban Diancam dengan Celurit
- tim tvone - abdur rahem
Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Pulau Madura. Kini terjadi di Bangkalan, seorang perempuan di bawah umur, warga Kecamatan Galais, menjadi korban rudapaksa oleh tiga remaja secara bergilir.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya ternyata masih berstatus di bawah umur, yang tak lain merupakan mantan pacar korban.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten bangkalan.
Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka TU yang masih berusia 14 tahun tersebut bertugas mengajak korban ke rumah salah satu temannya berinisial M-T, lalu mengajak F-R. Saat korban tiba di rumah tsk, korban di ajak berhubungan badan, korbanpun tidak mau, lalu T-U mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Ancaman itu membuat korban tak berdaya hingga akhirnya diperkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi keji para pelaku ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali. Rentang waktu dari kejadian pertama hingga aksi yang ketiga kalinya tersebut berlangsung sangat singkat, yaitu kurang lebih 15 hari.
Mirisnya, pelaku yang menodongkan sebilah celurit yakni TU, masih berusia di bawah umur.
"Pada saat melakukan tindak pidana asusila, korban mengalami ancaman dengan sajam berupa celurit dari pelaku (TU). Dari ketiga pelaku, seorang pelaku diantaranya berusia di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Akp Eriek Triyasworo.
Sementara kejadian rudapaksa ketiga berselisih satu minggu. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum menetapkan tersangka kepada tiga pelaku," jelas Eriek.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, serta satu buah celurit yang dipakai pelaku, untuk mengancam korban setiap kali mereka beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku di acam dengan pasal berlapis. Mereka dijerat menggunakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 76d uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 473 ayat (2) huruf b uu RI nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp sebagaimana telah diubah dengan uu RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. (arm/hen)
Load more