APJATI Dukung Pelindungan PMI, Dorong KP2MI Percepat Pembenahan Sistem
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat sistem pelayanan dan mengedepankan pembinaan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pelindungan pekerja migran.
APJATI menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Namun, asosiasi menilai pembenahan sistem dan kepastian layanan perlu menjadi prioritas agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini mengatakan transformasi kelembagaan yang telah dilakukan pemerintah perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya, belum kinerjanya dan yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama," kata Said.
Menurut APJATI, keberhasilan sebuah kementerian tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, efektivitas pelindungan terhadap PMI, serta meningkatnya jumlah penempatan pekerja migran melalui jalur prosedural.
Asosiasi juga menilai setiap kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha P3MI dan penempatan tenaga kerja perlu disusun berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP APJATI Maria Ginting mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang telah berlangsung selama hampir 15 tahun tanpa peta jalan penyelesaian yang jelas.
Selain itu, APJATI juga menyoroti proses verifikasi dan pengesahan job order untuk penempatan pekerja migran ke Jepang maupun sejumlah negara tujuan lain yang dinilai masih memerlukan percepatan.
Dalam sejumlah kasus, proses tersebut disebut dapat berlangsung hingga satu tahun sehingga peluang kerja tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu, bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI," ujar Maria.
Load more