Cemburu Berujung Penyekapan! Polisi Buru Pria yang Diduga Aniaya Kekasih Berulang Kali di Bekasi
- tim tvOnenews
tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam hubungan asmara sering kali berawal dari sikap posesif, rasa cemburu yang berlebihan, hingga keinginan menguasai pasangan. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut, hingga akhirnya mengalami kekerasan berulang.
Kepolisian menegaskan bahwa kecemburuan tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Dalam kasus ini, korban bahkan diduga disekap selama beberapa hari dan mengalami penganiayaan berulang sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat melalui jendela rumah. Polisi kini masih memburu pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS (25) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial HSLT.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa cemburu karena pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.
"Motifnya itu karena cemburu. Jadi pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada (hubungan) dengan orang lain lah. Motifnya seperti itu," kata Jerico saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dugaan Penganiayaan Terjadi Berulang Selama Lebih Sepekan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara sejak April 2025. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Namun, hubungan tersebut diduga berubah menjadi penuh kekerasan. Polisi menduga korban mengalami penganiayaan secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban datang sendiri ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan.
"Luka tersebut diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh HSLT secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026," ujar Budi.
Saat membuat laporan, korban datang dengan kondisi mengalami luka lebam pada wajah dan tangan. Berdasarkan keterangan korban, selama beberapa hari ia diduga tidak dapat meninggalkan rumah karena berada dalam pengawasan pelaku sehingga penyidik juga mendalami unsur dugaan penyekapan.
Korban akhirnya berhasil meloloskan diri ketika pelaku meninggalkan rumah. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar melalui jendela sebelum langsung menuju Polres Metro Bekasi guna meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi Buru Pelaku Utama, Satu Orang Sudah Diamankan
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan memburu HSLT yang kini masih berstatus buron.
"Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menegaskan pengejaran terhadap pelaku menjadi prioritas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi korban. Polisi juga mengimbau HSLT agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga ikut membantu aksi pelaku utama. Orang tersebut diketahui merupakan karyawan HSLT.
"Dia karyawannya (HSLT), kemudian dia membantu," kata AKBP Jerico Lavian Chandra.
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan orang tersebut dalam dugaan penyekapan maupun penganiayaan terhadap korban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dan Penyekapan
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan menentukan pasal yang diterapkan berdasarkan alat bukti, hasil visum, serta pemeriksaan para saksi.
Apabila terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika luka yang dialami korban tergolong berat atau menimbulkan akibat tertentu, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dugaan penyekapan dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yang mengatur tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang atau menahan seseorang secara melawan hukum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga delapan tahun.
Karena korban merupakan perempuan yang diduga mengalami kekerasan dalam hubungan personal, penyidik juga berpeluang menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila selama penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Jika hubungan korban dan pelaku memenuhi unsur hubungan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ketentuan dalam undang-undang tersebut juga dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
Hingga kini, fokus utama kepolisian adalah menangkap HSLT dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses penyidikan berlangsung. (udn)
Load more