Waspada! Sindikat Judi Online Rekrut Petani dan IRT Jadi "Ternak Rekening", Menkomdigi Bongkar Modus Baru yang Mengkhawatirkan
- tim tvOnenews
tvOnenews.com - Sindikat perjudian online terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Setelah memanfaatkan situs, aplikasi, hingga media sosial, kini jaringan pelaku diduga menggunakan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pemilik rekening penampung dana hasil perjudian.
Praktik yang dikenal sebagai "ternak rekening" ini dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memutus aliran dana judi online di Indonesia.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya memperluas jaringan kejahatan keuangan, tetapi juga menyeret masyarakat yang sebenarnya tidak memahami risiko hukum yang mengintai.
Petani, ibu rumah tangga (IRT), hingga warga ekonomi lemah disebut menjadi sasaran sindikat dengan iming-iming bayaran ratusan ribu rupiah untuk membuka rekening yang kemudian dipakai sebagai tempat keluar masuk uang hasil judi online.
Modus "Ternak Rekening" Bidik Petani hingga Ibu Rumah Tangga
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan praktik jual beli rekening masih menjadi hambatan utama dalam upaya pemberantasan judi online.
Dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan
Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital", Meutya menyebut para pelaku secara sengaja merekrut masyarakat kurang mampu untuk membuka rekening bank.
"Ada banyak temuan atau cerita terkait judi online dan bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp100 ribu—Rp500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan, banyak yang petani, banyak juga Ibu Rumah Tangga (IRT)," ungkap Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, rekening tersebut secara administratif memang tercatat atas nama masyarakat, tetapi dalam praktiknya dikendalikan oleh jaringan judi online sebagai sarana menerima, memindahkan, hingga menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Modus ini membuat penelusuran transaksi menjadi lebih rumit karena identitas pemilik rekening bukanlah pelaku utama, melainkan warga yang tergiur imbalan uang dalam jumlah relatif kecil.
Komdigi Minta Perbankan Perkuat Sistem KYC
Untuk menutup celah tersebut, Meutya meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke kantor cabang maupun unit layanan di daerah. Menurutnya, proses verifikasi identitas nasabah yang lebih ketat dapat membantu mendeteksi rekening mencurigakan sejak awal.
"Sebetulnya kalau KYC dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal, terutama kalau rekeningnya mungkin jumlah saldonya tidak banyak tetapi rekeningnya sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati," ujarnya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah pola transaksi yang dapat dijadikan indikator awal penyalahgunaan rekening, seperti rekening dengan saldo kecil namun memiliki aktivitas transaksi yang sangat tinggi atau kepemilikan rekening dalam jumlah tidak wajar.
Komdigi mencatat lebih dari 32 ribu rekening telah diblokir dari sekitar 38 ribu rekening yang sebelumnya terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat melalui sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan industri perbankan.
"Kami meyakini kalau nanti pemutusan akses dilakukan, didukung dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah. Syukur-syukur terdeteksi lebih dini, jadi tidak perlu ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal memang 'ternak rekening'-nya bisa dihindari," kata Meutya.
Selain penguatan KYC, pemerintah juga mendorong integrasi data antarlembaga, percepatan pertukaran informasi rekening mencurigakan, hingga registrasi biometrik kartu SIM guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Pemberantasan Judi Online Tak Lagi Sekadar Blokir Situs
Meutya menegaskan strategi pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs judi online. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi sumber kehidupan jaringan perjudian digital.
"Kita ingin seluruh ekosistemnya diputus. Dari sisi preventif melalui penanganan situs, kemudian memutus rekening penampung, hingga penegakan hukum terhadap pelakunya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebocoran data pribadi yang terjadi beberapa tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk membuka rekening maupun membuat identitas palsu. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi serta tidak mudah menyerahkan identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah berharap kolaborasi antara Komdigi, OJK, PPATK, kepolisian, perbankan, dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak sindikat judi online yang selama ini terus mencari celah melalui berbagai modus baru.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Judi Online dan Penyalahgunaan Rekening
Aktivitas perjudian online di Indonesia dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku maupun pihak yang turut membantu operasional perjudian, termasuk menyediakan rekening sebagai sarana transaksi, dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur distribusi atau akses terhadap muatan perjudian secara elektronik.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila rekening digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
* POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM), yang menjadi dasar pengawasan perbankan terhadap transaksi mencurigakan.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan sesaat untuk membuka atau meminjamkan rekening kepada pihak lain.
Selain berpotensi dimanfaatkan jaringan judi online, pemilik rekening juga dapat terseret proses hukum apabila terbukti mengetahui atau turut membantu aktivitas tindak pidana tersebut. (udn)
Load more