Misteri Mayat Perempuan di Denpasar: Perempuan Ditemukan Tewas Tertutup Boneka dan Karpet, Polisi Ringkus WNA Singapura
- ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang perempuan muda ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di sebuah kamar kos di Denpasar Selatan, Bali.
Korban diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berkewarganegaraan Singapura.
Peristiwa ini menambah daftar kasus pembunuhan yang dipicu konflik hubungan asmara. Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga memburu pria yang diduga menjadi pelaku.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku saat diduga hendak melarikan diri.
Korban Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Resmob Polsek Denpasar Selatan dan Tim Laboratorium Forensik Polda Bali melakukan olah TKP di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II Blok A, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (16/7/2026).
Korban diketahui berinisial AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah. Sementara pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah MZ (26), warga negara Singapura yang merupakan kekasih korban.
Kasus ini terungkap setelah adik korban berinisial RA mendatangi kamar kos karena tidak dapat menghubungi kakaknya selama beberapa hari. Saat tiba di lokasi pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA, RA mencium aroma busuk yang sangat menyengat.
Setelah membuka kamar, RA menemukan tubuh korban dalam kondisi telentang di lantai. Sebagian tubuh korban ditutupi boneka dan karpet, sementara kondisi jenazah sudah mengalami pembengkakan dan pembusukan.
Tidak lama kemudian, MZ keluar dari kamar sebelah. Namun ketika ditanya mengenai keberadaan korban, pria tersebut tidak memberikan jawaban.
Karena curiga, RA sempat memukul MZ menggunakan helm. Pria tersebut kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar dan direncanakan menjalani otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi Tangkap WNA Singapura, Motif Diduga Karena Asmara
Perburuan terhadap MZ dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai ketika diduga hendak melarikan diri menuju Sanur.
"Kurang lebih dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Leonardo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan dipicu persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban dan diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban selama sekitar 15 menit hingga meninggal dunia.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa MZ diduga telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan data keimigrasian, pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan, namun telah overstay sejak 2025.
"Kalau dari data, dia overstay sejak tahun 2025, kurang lebih sudah satu tahun," ungkap Kombes Leonardo.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Saksi Mengaku Sudah Mencium Bau Busuk, Polisi Dalami Unsur Pidana
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang saksi perempuan berinisial DP yang mengaku baru mengenal pelaku selama tiga hari.
Menurut keterangan polisi, DP sempat diajak menginap di kamar kos tersebut pada 11 Juli 2026. Saat berada di lokasi, ia mengaku telah mencium aroma tidak sedap dari dalam kamar.
Ketika menanyakan sumber bau tersebut pada 14 Juli 2026, pelaku justru marah, memukul tembok, dan meminta saksi tidak banyak bertanya.
"Dari keterangan saksi, korban dan pelaku diketahui tinggal bersama di rumah kos tersebut sejak Maret 2025. Korban juga disebut beberapa kali terlibat pertengkaran dengan pelaku karena masalah perselingkuhan," ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk melengkapi alat bukti melalui hasil autopsi RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan pemeriksaan para saksi.
Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
* Pasal 340 KUHP, apabila penyidik menemukan unsur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal (overstay), yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan keimigrasian.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan setelah seluruh hasil pemeriksaan forensik, autopsi, dan alat bukti lainnya dinyatakan lengkap untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. (udn)
Load more