Pengemudi Ojek Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Jaktim, Polisi Buru Pelaku Bersenjata
- Antara
Pelaku Kabur Usai Menembak, Warga Tak Berani Mengejar
Aksi pelaku membuat warga sekitar panik. Meski beberapa warga sempat mengejar, sebagian memilih berhenti karena takut setelah mendengar suara tembakan.
Evi menyebut kedua pelaku menggunakan masker saat beraksi sehingga sulit dikenali.
"Pakai masker dua pelaku itu. Orang-orang juga lihat, cuma tidak berani karena dengar tembakan. Saya saja langsung lari, takut," ungkapnya.
Menurut keterangan saksi, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Matraman Raya.
Sebelum insiden penembakan terjadi, kedua pelaku diduga berusaha mencuri sepeda motor RX-King milik warga bernama Ilham (28) di sebuah indekos tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ilham mengatakan dirinya mengetahui motornya hendak dicuri setelah mendengar suara mencurigakan dari luar kamar.
"Saya pantau itu, langsung saya gedor pintu. Makanya, bunyi kayak suara tembakan itu (di CCTV)," ujar Ilham.
Pelaku yang gagal membawa motor kemudian melarikan diri. Ilham sempat mengejar sambil meminta bantuan warga sekitar.
"Kalau ditodongnya, saya baru sampai sini, sih, depan pagar. Habis itu, saya langsung ngumpet di pilar sini. Terus, saya spontan teriak di depan gerbang," katanya.
Teriakan tersebut kemudian memicu warga melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi aksi penembakan terhadap pengemudi ojek.
Polisi Kumpulkan Bukti, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan sejumlah bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.
AKP Suripno menyampaikan bahwa proses olah TKP telah dilakukan guna mengetahui kronologi lengkap peristiwa.
"Olah TKP sudah dilakukan, dan dua saksi pendukung juga telah kami periksa, demikian sementara proses masih lidik," ujarnya.
Jika terbukti melakukan penembakan saat aksi pencurian, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan pidana.
Untuk dugaan pencurian kendaraan bermotor, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara aksi penembakan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila terbukti menyebabkan luka terhadap korban. Jika menggunakan senjata api ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.
Load more