News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Remaja 19 Tahun Tewas Tragis di Toraja Utara, Polisi Temukan Dugaan Aksi Pembunuhan 3 Orang Ditangkap

Kasus pembunuhan Elius Sonda Randanan di Tikala, Toraja Utara, mulai terungkap. Polisi menangkap tiga terduga pelaku dan menduga motif sementara akibat dendam lama
Senin, 20 Juli 2026 - 19:15 WIB
ilustrasi Remaja 19 Tahun Tewas Tragis di Toraja Utara, Polisi Temukan Dugaan Aksi Pembunuhan 3 Orang Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

“Untuk sementara, ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yakni berinisial CU, ES, dan PI,” kata Fritz.

Menurutnya, ketiga orang tersebut masih diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, termasuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

Selain itu, polisi masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penyelidikan di lapangan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

Motif Sementara Dendam Lama, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dari pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan lama antara korban dan pelaku.

“Informasi sementara, motifnya dendam lama,” ungkap IPDA Fritz Pasulu.

Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara dan perlu dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan terus menggali hubungan antara korban dan para terduga pelaku, termasuk latar belakang konflik yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Apabila terbukti melakukan pembunuhan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur tertentu seperti perencanaan terlebih dahulu, pelaku dapat dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pengeroyokan atau dilakukan secara bersama-sama, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Hingga kini, Polres Toraja Utara masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. 

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sementara ketiga terduga pelaku tetap menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejar Target Swasembada Gula Dua Tahun, Peremajaan Sistem Ratoon Tebu Diperluas ke Jatim‑Jateng

Kejar Target Swasembada Gula Dua Tahun, Peremajaan Sistem Ratoon Tebu Diperluas ke Jatim‑Jateng

Salah satu langkah utama yang digenjot adalah program peremajaan sistem ratoon tebu, yang kini diperluas ke sentra‑sentra produksi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan pelaksanaan terbaru di Kabupaten Klaten.
Mangkir Dua Kali, KPK "Belum Berniat" Layangkan Panggilan Ulang ke Nusron Wahid

Mangkir Dua Kali, KPK "Belum Berniat" Layangkan Panggilan Ulang ke Nusron Wahid

KPK belum berniat melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan saat ini KPK hanya tengah melakukan analisis terkait alasan Nusron Wahid tak memenuhi dua panggilan pemeriksaannya sebagai saksi.
Wardatina Mawa Pertanyakan Niat Inara Rusli Beri Kado untuk Anaknya: Untuk Apa?

Wardatina Mawa Pertanyakan Niat Inara Rusli Beri Kado untuk Anaknya: Untuk Apa?

Wardatina Mawa menanggapi Inara Rusli beri kado untuk anaknya. Ia mempertanyakan maksud pemberian tersebut dan menyinggung soal permintaan maaf.
Megawati Hangestri Berpeluang Cetak Rekor Sempurna di Liga Voli Korea, IBK Altos Jadi Ujian Pertama Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Berpeluang Cetak Rekor Sempurna di Liga Voli Korea, IBK Altos Jadi Ujian Pertama Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri berpeluang mencatatkan rekor saat debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027. Catatan impresif tersebut bisa ia bukukan saat laga perdana melawan IBK Altos pada Selasa (3/11/2026) pukul 17.00 WIB.
Persija Jakarta Tanpa Shin Tae-yong di Laga Kontra PSMS Medan, Aqil Savik Tetap Suara Optimisme

Persija Jakarta Tanpa Shin Tae-yong di Laga Kontra PSMS Medan, Aqil Savik Tetap Suara Optimisme

Kiper Persija Jakarta, Aqil Savik, tetap optimistis jelang laga kontra PSMS Medan di I.League Cup 2026-2027. Pelatih Shin Tae-yong tidak akan ikut bersama skuad pada laga ini.
Dana White Akhirnya Buka Suara soal Potensi Duel Alexander Volkanovski vs Justin Gaethje

Dana White Akhirnya Buka Suara soal Potensi Duel Alexander Volkanovski vs Justin Gaethje

Dana White akhirnya buka suara mengenai peluang duel Alexander Volkanovski melawan Justin Gaethje setelah sang juara kelas bulu UFC mengungkapkan keinginannya.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Setelah mendapat intimidasi dari OTK, Herri Pras mengutip hadis Bukhari Muslim soal definisi orang kuat yang mampu menahan amarahnya, bukan yang jago bertarung.
Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI memutuskan Persib bersalah dalam pertandingan Super League antara Madura United melawan Persib Bandung karena tak didampingi oleh dokter tim pada 22 Oktober 2026 lalu. 
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
Selengkapnya

Viral