Yuddy Chrisnandi: Komitmen Antikorupsi Terlihat dari Sikap Tak Intervensi Proses Hukum
- Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang membuktikan janjinya kepada rakyat, yakni memberantas korupsi tanpa tebang pilih, tanpa memandang jabatan, latar belakang, ataupun kedekatan personal.
Menurut Prof. Yuddy, publik tidak perlu lagi menerka-nerka apakah komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo hanya retorika politik. Rentetan kasus yang bergulir sejak setahun terakhir menjadi bukti empirik yang sulit dibantah.
"Presiden Prabowo hari ini sedang melakukan hal yang tidak banyak dilakukan pemimpin sebelumnya, yaitu membiarkan hukum bekerja terhadap orang-orang yang dekat dengannya sendiri. Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara. Dan menurut saya, inilah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya kita butuhkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2014-2016 tersebut.
Prof. Yuddy menyoroti tiga kasus sebagai contoh paling representatif dari konsistensi sikap Presiden Prabowo. Pertama, proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Yuddy menilai sosok Jampidsus merupakan figur yang selama bertahun-tahun berada di lini terdepan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Ia menilai tidak boleh ada kekebalan hukum yang didasarkan pada kedekatan.
Kedua, proses hukum yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Prof. Yuddy menekankan bahwa kasus ini justru menjadi contoh paling jelas tentang bagaimana Presiden Prabowo bersikap.
"Ketika BPKP dan PPATK melaporkan adanya dugaan penyimpangan, Presiden Prabowo sendiri yang memerintahkan pencopotan dan membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk memprosesnya secara hukum. Ini adalah sikap yang berat secara politik, tetapi Presiden memilih jalan yang benar," ungkap Prof. Yuddy.
Ketiga, kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Ketua Relawan Prabowo Mania 08, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 22 Agustus 2025.
Load more