News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Kejar Jaringan Internasional

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.
Kamis, 23 Juli 2026 - 09:18 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

Komitmen tersebut tercermin dari langkah Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), yang telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

Berkas perkara TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti akan dikirim ke Kamboja dengan memanfaatkan pengiriman dalam peti kemas dan dokumen perusahaan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran TT dalam rangkaian pengiriman barang. Penyidik telah memeriksa para saksi, mendalami dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara.

Penyidikan tidak berhenti pada TT. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman. Pengembangan dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.

ā€œPerdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,ā€ katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap.

ā€œPendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi,ā€ ujarnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

ā€œKami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,ā€ tegas Aswin.

Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara. Karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.

TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(chm)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Sutrimo Segera Diungkap, Hasil Ekshumasi Diumumkan 30 September 2026 dan Pihak Keluarga Diundang

Misteri Kematian Sutrimo Segera Diungkap, Hasil Ekshumasi Diumumkan 30 September 2026 dan Pihak Keluarga Diundang

Hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Sutrimo yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/9/2026).
Pengamat Semprot Permainan Timnas Indonesia Asuhan John Herdman di Laga Kontra Malaysia: Semuanya Jelek!

Pengamat Semprot Permainan Timnas Indonesia Asuhan John Herdman di Laga Kontra Malaysia: Semuanya Jelek!

Pengamat sepak bola Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menyoroti permainan Timnas Indonesia setelah gagal mengalahkan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Penyerang naturalisasi Vietnam, Nguyen Xuan Son, harus pulang ke Vietnam usai mengalami cedera hamstring. Dia tidak bisa bermain lagi hingga FIFA ASEAN Cup 2026 berakhir.
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 walaupun gagal mengalahkan Malaysia. Duel tersebut berakhir imbang tanpa gol.
Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah mengungkapkan titik balik kekalahan mereka dari unggulan kedua China, Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final Asian Games 2026 di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Selasa (29/9/2026).
Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Media sosial dihebohkan dengan viralnya video oknum mutawif yang diduga hina jamaah umrah. Dia menyampaikan pesan menohok seakan menyinggung jamaah lansia.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral