News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas Agustus 2026? Kuasa Hukum Buka Suara soal Peluang PK

Kabar mengenai kemungkinan Nikita Mirzani menghirup udara bebas pada Agustus 2026 ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut mencuat di tengah proses PK yang masih berjalan.
Minggu, 26 Juli 2026 - 15:30 WIB
Nikita Mirzani di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025)
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengenai kemungkinan Nikita Mirzani menghirup udara bebas pada Agustus 2026 ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut mencuat di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan informasi mengenai kebebasan kliennya pada bulan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Andi, isu yang beredar lebih merupakan bentuk harapan dan doa dari masyarakat yang menginginkan Nikita segera dibebaskan.

"Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan," kata Andi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

"Ya, tapi itu mungkin ya sebagian daripada doa orang-orang yang di luar sana," sambungnya.

Meski demikian, Andi menilai secara hukum kliennya memang memiliki alasan untuk memperoleh pembebasan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tetap bergantung pada tahapan hukum yang sedang berlangsung.

"Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," terang Andi.

"Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya. Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," tuturnya.

Andi kemudian menjelaskan mekanisme yang harus dilalui dalam proses PK. Ia menyebut, setelah sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, masih ada tahapan administrasi sebelum perkara diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Seperti di awal saya sampaikan bahwa namanya proses hukum PK itu setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ada waktu maksimal 30 hari baru berkas itu dikirim ke Mahkamah Agung. Nah, setelah dikirim itu kan ada proses lagi. Proses lagi itu kalau sesuai dengan ketentuan itu 250 hari, itu maksimal." paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta agar Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani.

Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026, jaksa menyatakan seluruh alasan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Nikita diketahui mengajukan PK setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun.

Jaksa Inda Putri Manurung menilai memori PK yang diajukan tim kuasa hukum Nikita tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, Minggu (12/7/2026).

"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK dan mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum. (cmi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik dari Perbatasan RI-Malaysia, BNPP Siapkan Pembukaan Kembali Pos Lintas Batas Temajuk–Telok Melano

Kabar Baik dari Perbatasan RI-Malaysia, BNPP Siapkan Pembukaan Kembali Pos Lintas Batas Temajuk–Telok Melano

Reaktivasi PLB Temajuk–Telok Melano di perbatasan RI-Malaysia akan segera dibuka. BNPP menyebut pembukaan kembali jalur ini ditargetkan mendorong konektivitas dan ekonomi warga.
Taklukkan PSMS Medan, Port FC Jadi Klub Asing Pertama yang Raih Poin Penuh di Piala Presiden 2026

Taklukkan PSMS Medan, Port FC Jadi Klub Asing Pertama yang Raih Poin Penuh di Piala Presiden 2026

Skor akhir 2-0 memastikan kemenangan Port FC atas PSMS Medan pada laga pembuka Grup B Piala Presiden 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (26/7/2026).
Justin Hubner Bawa Kabar Baik sekaligus Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia

Justin Hubner Bawa Kabar Baik sekaligus Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia

Performa impresif ditunjukkan bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, dalam laga uji coba pramusim Fortuna Sittard menghadapi klub Prancis, FC Metz, di Stade du Sc
Media Vietnam Senggol Timnas Indonesia setelah Pesta 7 Gol Lawan Timor Leste  ​​​​​​

Media Vietnam Senggol Timnas Indonesia setelah Pesta 7 Gol Lawan Timor Leste ​​​​​​

Nama Timnas Indonesia mendadak terseret dalam euforia kemenangan besar rival abadi, Vietnam, usai membantai Timor Leste pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026,
Timnas Voli Indonesia Finis Peringkat Ketiga SEA V Cup Usai Kalahkan Kamboja

Timnas Voli Indonesia Finis Peringkat Ketiga SEA V Cup Usai Kalahkan Kamboja

Revans final leg pertama SEA V Cup, Timnas Indonesia menang dengan skor 3-1 (25-18, 19-25, 25-20, 26-24) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Minggu (26/7/2026). 
Terima Audiensi DPRD Kaltara, BNPP RI Soroti Percepatan Pembangunan Jalan Krayan untuk Konektivitas Perbatasan

Terima Audiensi DPRD Kaltara, BNPP RI Soroti Percepatan Pembangunan Jalan Krayan untuk Konektivitas Perbatasan

BNPP RI dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan pembahasan percepatan jalan di Krayan, Kabupaten Nunukan. Proyek di perbatasan itu mengalami banyak tantangan karena jalan masih berupa tanah.

Trending

Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun ini digelar di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 20 Juli lalu.
Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Anak Bungsu Jokowi Mau Nyaleg, Ganjar Lontarkan Komentar Menohok

Anak Bungsu Jokowi Mau Nyaleg, Ganjar Lontarkan Komentar Menohok

Anak bungsu dari mantan Presiden RI ke-7, Jokowi yang juga Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep ingin maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2029. Sontak hal
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Pada 27 Juli 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa yang penuh hoki?
Pelatih Kamboja Ungkap Peran Keisuke Honda di Balik Transformasi Angkor Warriors Jelang Lawan Timnas Indonesia

Pelatih Kamboja Ungkap Peran Keisuke Honda di Balik Transformasi Angkor Warriors Jelang Lawan Timnas Indonesia

Timnas Kamboja dijadwalkan menghadapi Indonesia pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pada Senin (27/7/2026). Pertandingan tersebut menjadi ujian penting bagi kedua tim dalam membuka peluang lolos ke babak berikutnya.
Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Selengkapnya

Viral