Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?
- Antara
tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.Â
Selain menelusuri aliran dana konvensional, penyidik dinilai perlu memperluas penyelidikan ke berbagai instrumen investasi modern, termasuk aset kripto yang selama ini dikenal memiliki karakter transaksi lintas negara dan relatif kompleks untuk ditelusuri.
Pengembangan penyidikan dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.Â
Sejumlah pakar hukum berpendapat, dugaan pencucian uang tidak hanya dapat dilakukan melalui rekening perbankan, tetapi juga melalui berbagai instrumen investasi seperti aset kripto, saham, hingga bentuk investasi lainnya yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta.
Pakar: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Penyamaran Aset
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.Â
Menurutnya, penyelidikan juga perlu mencakup barang bukti elektronik yang telah diamankan, termasuk perangkat elektronik yang disita dari Café de Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan perangkat tersebut menyimpan informasi penting, termasuk akses terhadap dompet digital (crypto wallet), kata sandi, maupun data investasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pelaku TPPU umumnya berusaha menyembunyikan kepemilikan aset dengan menggunakan pihak lain sebagai penampung sementara.
"Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu," ujar Abdul kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Ia juga menilai seseorang yang memahami mekanisme penelusuran transaksi keuangan tentu akan mengetahui bahwa dana yang disimpan melalui lembaga keuangan resmi lebih mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK," katanya.
Aset Kripto dan Saham Dinilai Berpotensi Menjadi Sarana TPPU
Abdul menjelaskan, salah satu karakteristik tindak pidana pencucian uang adalah upaya pelaku menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.Â
Proses tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen investasi yang sah secara hukum, namun digunakan untuk menyembunyikan sumber dana.
Instrumen seperti aset kripto, saham perusahaan, obligasi, maupun investasi lainnya dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran apabila dana yang digunakan berasal dari tindak pidana.
"Bisa jadi. Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum," pungkas dia.
Meski aset telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi, menurut Abdul, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik berwenang menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, merupakan hasil tindak pidana, maupun benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
"Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu," jelas Abdul.
Penyidikan Terus Dikembangkan, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Abdul juga berpendapat penyidikan tidak seharusnya berhenti pada satu tersangka. Ia meyakini penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau membantu dugaan tindak pidana tersebut.
"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menjaga marwah Kejaksaan Agung.
Diketahui, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan koordinasi tiga lembaga penegak hukum, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Â
Dalam perkembangan terbaru, Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (24/7/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang masih terus dikembangkan.Â
Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie Adriansyah, penyidik diperkirakan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, aset, maupun instrumen investasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian dugaan TPPU dapat diungkap secara menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku. (udn)
Load more