KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
tvOnenews.com - Sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2026.
Paket regulasi tersebut menjadi tonggak reformasi hukum nasional yang bertujuan menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu perubahan paling penting dalam KUHAP baru adalah larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
Ketentuan ini menegaskan bahwa ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, perkara seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperpanjang melalui upaya hukum kasasi.
Namun, di tengah pemberlakuan aturan baru tersebut, praktik pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap sejumlah putusan bebas masih terjadi dan memunculkan kritik dari kalangan akademisi hukum.
KUHAP Baru Tegaskan Kasasi atas Putusan Bebas Tidak Diperbolehkan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa KUHAP baru secara jelas mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA, Albert menilai praktik jaksa yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak lagi memiliki dasar hukum setelah KUHAP baru berlaku.
"Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak tepat dan melanggar hukum," ujar Albert, melansir dari Antara.
Menurutnya, ketika majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perkara tersebut semestinya selesai demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Albert mencontohkan masih adanya sejumlah perkara yang diajukan kasasi oleh JPU, antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki, hingga kasus terbaru yang menimpa dr. Ratna Setia Asih.
Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Load more