News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Tetesan darah dari lantai dua mengungkap kematian Muzalipah (52) di sebuah kos di Grogol Petamburan. Polisi telah mengamankan suami korban. Saat kamar tersebut dibuka
Kamis, 30 Juli 2026 - 15:10 WIB
Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Tetesan darah yang terlihat mengalir dari lantai dua sebuah rumah indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi awal terungkapnya peristiwa yang menggegerkan warga pada Rabu (29/7/2026) malam. 

Kecurigaan penghuni dan pemilik kos kemudian mengarah ke salah satu kamar yang ditempati seorang perempuan berinisial MZ (52).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat kamar tersebut dibuka, korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi tidak bernyawa. Aparat kepolisian segera memasang garis pengamanan dan melakukan pemeriksaan di lokasi. 

Seiring perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial E yang disebut sebagai suami korban dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tetesan Darah Memicu Kecurigaan Warga

Di lokasi kejadiansejumlah warga berkumpul di sekitar indekos setelah kabar penemuan korban menyebar. 

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi.

Salah seorang warga, Ani Lestari (35), mengatakan pemilik indekos awalnya melihat darah menetes dari arah lantai atas. Temuan tersebut membuat pemilik kos berupaya mencari sumbernya.

“Yang ibunya yang kos-kosan itu ngelihat darah katanya dari atas, netes,” kata Ani kepada wartawan di lokasi, Rabu malam, dikutip dari ANTARA.

Setelah menelusuri area lantai dua, pemilik indekos menemukan kain yang terlihat berceceran darah. Kecurigaan kemudian mengarah ke kamar yang ditempati korban.

“Terus habis itu, ngelihat ada kain yang berceceran darah, kayak gitu,” ungkap Ani.

Pemilik kos bersama sejumlah warga akhirnya membuka kamar tersebut. Di dalam ruangan, korban ditemukan tergeletak telentang di atas kasur. Berdasarkan keterangan warga, terdapat luka pada tubuh korban.

“Kondisinya telentang, posisinya telentang gitu. Luka di bagian dada,” ujar Ani.

Pemilik indekos kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan, laporan awal berasal dari penghuni di lantai satu yang melihat darah menetes dari atas.

“Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” kata Reza, Kamis (30/7).

Polisi Amankan Suami Korban di Jakarta Selatan

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial E di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, E diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Resa.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu membenarkan bahwa pria yang diamankan merupakan suami korban.

“Iya, benar,” kata Wisnu saat dikonfirmasi terpisah.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, peristiwa diduga terjadi setelah korban mendatangi kamar tersangka. 

Keduanya kemudian disebut terlibat perselisihan. Polisi mendalami dugaan bahwa korban mengalami kekerasan menggunakan sebuah palu.

Namun, seluruh rangkaian kejadian, motif, serta konstruksi hukum perkara masih dalam proses pendalaman. 

Kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada fakta, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif.

“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Palu hingga Telepon Seluler Diamankan sebagai Barang Bukti

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang tersebut telah dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Setelah diamankan, E dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa.

Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih ngumpulin alat bukti, bukti-bukti yang ada, dan juga kami masih meminta keterangan dari para saksi tersebut,” tutur Reza.

Secara hukum, dugaan perampasan nyawa dapat dikaji berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. KUHP Baru telah berlaku sejak Januari 2026.

Karena pihak yang diamankan disebut sebagai suami korban, penyidik juga dapat mendalami ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur perbuatan, serta penilaian aparat penegak hukum dalam proses selanjutnya.

Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Kesimpulan mengenai kronologi lengkap maupun pasal yang akan dikenakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial Harmonis

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial Harmonis

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 ini membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja di PT Pegadaian.
Resmi Ditunjuk FIGC untuk Tangani Timnas Italia, Ini Target Utama Roberto Mancini Bersama Gli Azzurri

Resmi Ditunjuk FIGC untuk Tangani Timnas Italia, Ini Target Utama Roberto Mancini Bersama Gli Azzurri

Federasi Sepakbola Italia (FIGC) secara resmi menunjuk Roberto Mancini sebagai pelatih Gli Azzurri menggantikan Gennaro Gattuso.
PBSI Telah Kantongi Kandidat Pengganti Rionny Mainaky untuk Jadi Kepala Pelatih Ganda Campuran Indonesia

PBSI Telah Kantongi Kandidat Pengganti Rionny Mainaky untuk Jadi Kepala Pelatih Ganda Campuran Indonesia

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) telah mengantongi kandidat untuk menjadi pengganti Rionny Mainaky, yang telah mengakhiri jabatannya sebagai pelatih kepala ganda campuran Pelatnas.
3 Pertimbangan Dedi Mulyadi Beri Bantuan yang Berbeda pada Keluarga Satpam dan Korban Pengeroyokan di Bali

3 Pertimbangan Dedi Mulyadi Beri Bantuan yang Berbeda pada Keluarga Satpam dan Korban Pengeroyokan di Bali

Viral video penemuan jasad Satpam di Waduk Jatiluhur dan anak dari korban terduga pencuri ayam di Bali. Kasus yang diperhatikan Dedi Mulyadi dan diberi bantuan
Prabowo Guyon soal Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Berdampingan: Selalu Berdekatan

Prabowo Guyon soal Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Berdampingan: Selalu Berdekatan

Saat memberikan sambutan di Jawa Tengah, perhatian Presiden Prabowo tertuju pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang duduk berdampingan.
Setelah 9 Bulan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan

Setelah 9 Bulan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lainnya berinisial ED dan B, resmi ditahan di Lapas Cikarang mulai Kamis (30/7/). 

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Selengkapnya

Viral