Viral Pemuda Pekalongan Ngaku Dibegal dan Tebas Jari Pelaku, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
- Tangkapan layar
tvOnenews.com - Sebuah video hitam putih yang memperlihatkan seorang pemuda berlumuran cairan berwarna gelap mendadak menghebohkan media sosial.
Dalam rekaman itu, pemuda tersebut mengaku baru menjadi korban begal dan mengklaim sempat melawan hingga menebas jari salah seorang pelaku.
Narasi yang disampaikan terdengar meyakinkan, bahkan ia memperlihatkan benda yang sekilas menyerupai jari manusia.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kekhawatiran warga, terutama karena disertai informasi mengenai dugaan aksi pembegalan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Namun, setelah polisi turun tangan dan memeriksa lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, fakta sebenarnya terungkap.
Peristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi. Seluruh adegan ternyata dibuat sebagai konten, sementara benda yang diklaim sebagai jari pelaku hanyalah potongan wortel yang dibentuk menyerupai jari manusia.
Video Viral Bikin Warga Geger, Polisi Langsung Telusuri Lokasi
Video tersebut salah satunya diunggah melalui akun Instagram @pekalonganpost. Dalam rekaman, pemuda itu tampak berada di depan rumah dengan pakaian, tangan, dan kaki yang dipenuhi cairan berwarna gelap.
Ia juga menyampaikan narasi dalam bahasa Jawa mengenai dugaan pembegalan serta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melintas di kawasan yang disebutnya sebagai lokasi kejadian.
Narasi tersebut membuat banyak pengguna media sosial menduga telah terjadi tindak kriminal serius. Video bahkan disertai cerita bahwa pemuda itu berhasil melawan para pelaku dan membawa pulang benda yang disebut sebagai jari salah seorang pembegal.
Menindaklanjuti video yang viral pada Minggu (2/8/2026), Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara sekaligus memeriksa pemuda yang mengaku sebagai korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh cerita dalam video tersebut merupakan rekayasa.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kami lakukan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Video itu dibuat untuk konten oleh seorang pemuda berinisial BW dan seluruh cerita yang disampaikan merupakan rekayasa,” kata Rachmad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Polisi juga tidak menemukan bukti yang mendukung narasi pembegalan. Tidak ada bekas kendaraan jatuh, bercak darah, maupun kerusakan pada helm seperti yang diceritakan dalam video.
Jari Ternyata Wortel, Darah Dibuat dari Tinta
Dalam pemeriksaan, BW mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk mendapatkan pengakuan dari teman-temannya. Ia ingin terlihat berani dan dianggap hebat atau “jagoan” di lingkungan pergaulannya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang digunakan sebagai properti. Barang tersebut antara lain sebilah samurai beserta sarungnya, potongan wortel yang dibentuk menyerupai jari, pakaian yang dibuat seolah-olah terkena sabetan, serta cairan atau tinta berwarna yang digunakan untuk menciptakan kesan seperti darah.
Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito menjelaskan bahwa benda yang sempat diklaim sebagai jari pelaku ternyata bukan bagian tubuh manusia.
“Potongan jari itu bukan jari manusia, melainkan wortel yang dibentuk menyerupai jari. Samurai yang ditampilkan juga milik pribadi,” ujar Warsito.
Menurut hasil pemeriksaan, samurai tersebut telah dimiliki BW selama beberapa tahun. Sementara potongan wortel ditemukan di sekitar rumah setelah sebelumnya digunakan sebagai bagian dari adegan.
BW mengaku video awalnya hanya diunggah melalui status WhatsApp dan berada di sana sekitar lima menit sebelum dihapus. Namun, rekaman tersebut telah lebih dahulu dilihat dan disimpan oleh sejumlah orang hingga akhirnya menyebar ke berbagai platform media sosial.
“Saya buat konten bohongan tentang kasus pembegalan. Saya upload di status WhatsApp, cuma sekitar lima menit. Setelah ada yang melihat saya hapus, tetapi besoknya ternyata sudah viral,” ujar BW.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Polres Pekalongan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga, pemerintah desa, serta unsur terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
Kapolres Rachmad mengatakan pihaknya sementara mengedepankan langkah pembinaan. Namun, proses pendalaman tetap dilakukan untuk mengetahui dampak dan konsekuensi hukum dari informasi palsu yang telah menyebar luas.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan akan mengedepankan pembinaan. Jika diperlukan, akan dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Rachmad, pada awak media.
Dari sisi hukum, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan dapat memiliki konsekuensi pidana, tetapi penerapan pasal harus disesuaikan dengan unsur perbuatan, niat pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta hasil gelar perkara. KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi rujukan hukum pidana nasional.
Selain itu, ketentuan mengenai penyiaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran juga dikenal dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena sebuah konten viral. Penyidik tetap harus membuktikan unsur berita bohong, kesengajaan atau pengetahuan pelaku, serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 28 Undang-Undang ITE yang berlaku saat ini berfokus pada penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Karena itu, pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada setiap konten palsu yang viral.
Rachmad mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak publik menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” karena narasi palsu dapat memicu kepanikan dan keresahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan tindak kriminal atau gangguan keamanan melalui layanan darurat kepolisian 110 agar informasi dapat diperiksa dan ditangani secara langsung oleh petugas. (udn)
Load more