Fakta Terbaru 995 Pucuk Senjata di Sekolah Pondok Pinang Jaksel: Ada AK-47 hingga Bunker Terkunci
- Antara
tvOnenews.com - Ratusan senjata tiba-tiba ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jumlahnya bukan sedikit: pihak sekolah menyebut ada 995 pucuk senjata, lengkap dengan amunisi dan sejumlah aksesori. Temuan itu muncul ketika sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan hendak dimanfaatkan untuk kebutuhan siswa.
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, penemuan tidak berhenti pada ratusan senjata. Pihak sekolah mengaku kembali menemukan senjata lain, narkoba hingga keping CD bermuatan pornografi.
Bahkan, masih ada sebuah ruangan yang disebut menyerupai bunker dan hingga kini belum dibuka karena terkunci rapat.
Berikut sejumlah fakta terbaru mengenai temuan senjata di sekolah Pondok Pinang:
1. Sebanyak 995 Senjata Ditemukan di Ruangan Mantan Ketua Yayasan
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan ratusan senjata pertama kali ditemukan pada 10 dan 11 Juli 2026 ketika pihak sekolah memasuki ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan.
“Pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain,” ujar Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Temuan tersebut kemudian berkembang setelah pihak sekolah membuka ruangan lain pada Rabu (5/8) malam. Dari ruangan itu, ditemukan kembali sejumlah senjata, narkoba, serta CD bermuatan pornografi.
- Istimewa
2. Ada FN P90, AK-47, M4 Carbine hingga Peredam
Jenis barang yang ditemukan juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, terdapat empat laras panjang, dua laras pendek, peredam, tujuh magasin dengan berbagai jenis serta amunisi dengan sejumlah kaliber.
Selain itu, ditemukan airsoft gun dengan bentuk menyerupai FN P90, AK-47 dan M4 Carbine. Ada pula taser gun, peralatan pembuat peluru serta buku panduan pembuatan peluru.
Pihak sekolah juga menemukan sebuah ruangan yang disebut berbentuk seperti bunker. Namun, ruangan tersebut masih terkunci sehingga belum diperiksa.
“Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini,” kata Hermawanto.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dilakukan aparat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak sekolah.
3. Polisi Temukan Dokumen Terkait Senjata
Polisi kini masih mendalami asal-usul dan legalitas seluruh senjata yang ditemukan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan terdapat dokumen yang mengarah pada proses impor.
“Ada pemeriksaan-pemeriksaan ini kalau ditemukan terkait tentang surat impor, terkait surat impor RSI 5483/12/2008, ini ada impor terkait tentang softgun ataupun senapan angin,” kata Budi, Jumat (7/8).
Menurut polisi, dari jumlah yang diperiksa terdapat empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Polisi belum menyimpulkan seluruh barang tersebut ilegal. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui tujuan impor dan status perizinannya.
4. Pemilik Senjata Klaim Semuanya Legal
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengaku sebagai pihak yang memiliki ratusan airsoft gun tersebut. Ia menyatakan seluruh senjata mempunyai izin.
Menurutnya, senjata tersebut telah disimpan sejak 2020 untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah. Namun, kegiatan tersebut disebut berhenti setelah pembinanya meninggal pada 2022.
Alhadid juga mengklaim sebagian airsoft gun yang ditemukan sudah tidak dapat digunakan.
5. Pihak Sekolah Justru Membantah Pernah Ada Ekskul Menembak
Keterangan tersebut dibantah pihak sekolah. Hermawanto menyebut sejumlah guru yang telah lama mengajar di sekolah mengatakan tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak.
“Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto, Jumat (7/8).
Pihak sekolah juga mengaku tidak mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut sebelum penemuan.
“Bagaimana caranya masuk, bagaimana yang siapa yang bertanggung jawab, kami juga tidak tahu. Karena yang mengelola itu dahulu adalah pengurus lama yang sudah kami berhentikan, sudah kami pecat,” ujarnya.
6. Penemuan Senjata Beririsan dengan Sengketa Yayasan
Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari konflik internal yayasan. Alhadid menyebut terdapat sengketa antara sejumlah pembina yayasan yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, sejak April 2026, pihak yang diwakili mantan ketua yayasan sudah tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah.
Namun, sengketa tersebut merupakan perkara perdata dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan senjata.
7. Salah Satu Senjata Tercatat atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Polisi juga menemukan satu senjata yang tercatat atas nama seseorang berinisial DS. Senjata tersebut adalah Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge.
Kombes Budi Hermanto mengatakan DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020.
“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, menemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020, sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” tutur Budi.
Polisi menyebut DS juga pernah tercatat sebagai direktur PT Lokta Karya Perbakin yang berkaitan dengan kegiatan impor senjata angin dan airsoft gun.
8. Apa Ancaman Hukumnya?
Status legal atau ilegal setiap barang masih harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, jenis senjata, izin kepemilikan, asal-usul serta penggunaannya.
Saat ini, ketentuan pidana mengenai penguasaan senjata api tanpa hak antara lain diatur dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak seperti memasukkan, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau menggunakan senjata api, amunisi maupun bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebelumnya dikenal sebagai salah satu dasar hukum utama terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Namun, status hukumnya harus dibaca bersama KUHP baru karena Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk airsoft gun dan peralatan yang digolongkan sebagai senjata api, terdapat pula Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perizinan, pengawasan dan pengendaliannya. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam aturan tersebut, airsoft gun termasuk peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga dan penggunaannya memiliki ketentuan khusus, termasuk lokasi latihan atau pertandingan.
Dengan demikian, keberadaan izin menjadi salah satu aspek penting yang akan menentukan status hukum barang-barang tersebut.
Polisi masih perlu memastikan apakah seluruh senjata memiliki dokumen yang sah, apakah penyimpanannya sesuai ketentuan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Untuk saat ini, fakta yang paling pasti adalah 995 senjata telah ditemukan dan diamankan untuk penyelidikan, sementara klaim mengenai legalitas, tujuan penyimpanan dan keterkaitannya dengan sengketa yayasan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat. (udn)
Load more