Viral Chat Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi: Kamu ke Dukun Anak, Aku Gak Siap Sanksi Sosial!
- Gambar ilustrasi AI
Ikatan Raka Raki Jatim Bentuk Tim Independen
Viralnya isu tersebut mendapat respons dari Ikatan Raka Raki Jawa Timur (IRARI Jatim). Organisasi itu mengeluarkan pernyataan resmi pada 8 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, IRARI Jatim menegaskan sikap terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya.
"Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anggota Ikatan Raka Raki Jawa Timur. Kami Ikatan Raka Raki Jawa Timur menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan anggota organisasi. Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.”
IRARI Jatim menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai aturan internal, sembari tetap menghormati proses investigasi.
Organisasi tersebut juga menyebut telah membentuk tim independen untuk mengusut persoalan secara adil dan transparan.
“Keselamatan, pemulihan, dan kerahasiaan identitas korban adalah prioritas utama bagi kami,” demikian pernyataan tersebut.
IRARI Jatim juga membuka saluran pengaduan bagi korban maupun saksi lain yang merasa mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
Langkah itu muncul tidak lama setelah ajang Pemilihan Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur 2026 berakhir. Dalam grand final yang berlangsung di Ballroom Giriloka Hotel Aston Gresik, Jumat (7/8/2026),
Deninta Vasthy Berliani dari Kota Surabaya dan Akhdan Muhammad Zahran Wibisono dari Kabupaten Malang ditetapkan sebagai Raka-Raki Jawa Timur 2026. TF disebut sebagai salah satu runner up dari Kota Surabaya.
Apa Ancaman Hukum Jika Dugaan Terbukti?
Kasus ini memiliki sejumlah aspek hukum yang perlu dibedakan. Dugaan meminta seseorang melakukan aborsi tidak otomatis berarti tindak pidana telah terbukti. Penyidik perlu melihat hubungan para pihak, kondisi kehamilan, ada atau tidaknya kekerasan atau paksaan, serta tindakan nyata yang dilakukan.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai aborsi diatur antara lain dalam Pasal 463 dan Pasal 464.
Pasal 463 mengatur pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi, dengan pengecualian tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu serta kondisi kedaruratan medis.
Load more