Viral Chat Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi: Kamu ke Dukun Anak, Aku Gak Siap Sanksi Sosial!
Chat yang diduga melibatkan runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 Tio Ferdian Rahmana viral di media sosial. Ikatan Raka Raki Jatim membentuk tim independen
Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:31 WIB
Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Sementara itu, Pasal 464 mengatur pihak yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan. Jika dilakukan dengan persetujuan perempuan, ancamannya paling lama lima tahun penjara.
Jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan, ancamannya dapat mencapai 12 tahun, dan dapat meningkat menjadi 15 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian perempuan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kekerasan seksual, aturan lain yang relevan adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (udn)
Load more