Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport
- Ins
Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor terkait dan melakukan pengawalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung. Evaluasi internal juga disebut akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dari sisi hukum, publik perlu membedakan antara kecaman etis dan pembuktian tindak pidana. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 300 KUHP Nasional mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena sebuah aksi dianggap tidak pantas atau menyinggung umat beragama. Unsur tindak pidana, maksud pelaku, bentuk perbuatan, serta bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pertanyaan mengenai “siapa wanita berbaju putih” masih terbuka. Berdasarkan keterangan MC yang tersedia, ia disebut sebagai audiens yang mengambil mikrofon secara spontan.
Identitas dan statusnya belum terkonfirmasi, sementara pihak penyelenggara menyatakan sedang melakukan identifikasi serta evaluasi atas kejadian tersebut. (udn)
Load more