Video Yank Uwes Yank Part 2” 8 Menit Viral: Link Bertebaran, Benarkah Videonya Ada? Warganet Diminta Waspada
- Gambar ilustrasi AI
Pengguna juga dapat diarahkan untuk memasukkan nomor telepon, alamat email, kata sandi, atau informasi pribadi lainnya.
Karena itu, tautan yang berasal dari akun anonim, komentar, maupun pesan berantai sebaiknya tidak langsung diklik.
Prinsip sederhananya adalah jangan menjadikan rasa penasaran sebagai alasan mengabaikan keamanan digital. Jika sebuah informasi tidak memiliki sumber yang jelas, pengguna tidak perlu ikut menyebarkannya.
Terlebih jika konten yang diklaim berkaitan dengan materi asusila atau privasi seseorang. Mengunduh, menyimpan, atau meneruskan rekaman tersebut dapat memperbesar kerugian bagi orang yang menjadi objek video.
Ada Risiko Hukum di Balik Penyebaran Konten
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan etika bermedia sosial. Penyebaran konten bermuatan pornografi atau melanggar kesusilaan dapat memiliki konsekuensi hukum, bergantung pada isi materi, cara memperoleh, serta tindakan yang dilakukan terhadap konten tersebut.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, misalnya, mengatur larangan terhadap berbagai bentuk penyebarluasan pornografi.
Pasal 29 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan ancaman penjara enam bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Untuk aktivitas melalui ruang digital, ketentuan UU ITE juga perlu diperhatikan. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan masih berstatus berlaku.
Namun, penerapan pasal harus melihat unsur perbuatan dan konteks kasus secara konkret, sehingga tidak tepat menyimpulkan seseorang otomatis terjerat pidana hanya karena menyebut atau membicarakan sebuah video.
Jika materi ternyata melibatkan anak, aspek perlindungan anak menjadi perhatian yang jauh lebih serius. Identitas maupun materi yang dapat mempermalukan atau mengekspos anak semestinya tidak disebarkan.
Ketentuan perlindungan anak juga telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk sebagian ketentuan pidananya yang terdampak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sampai saat ini, klaim mengenai “Yank Uwes Yank Part 2” berdurasi delapan menit belum terverifikasi. Karena itu, langkah paling aman bukan ikut berburu tautan, melainkan memeriksa sumber, menghindari link mencurigakan, dan tidak menyimpan ataupun menyebarkan materi yang belum jelas asal-usulnya.
Load more