Pemerintah Perangi Emas Ilegal, Dorong Pertambangan Rakyat Masuk Sistem Formal
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan menempati posisi keenam dunia menurut Bank Sentral. Posisi strategis ini mampu menjadi tonggak kedaulatan mineral nasional dengan tata kelola yang optimal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, besarnya potensi cadangan emas saat ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pasokan emas yang masuk melalui jalur formal. Pasokan emas dari jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat tata kelola dan mengintegrasikan rantai pasok emas nasional ke dalam sistem yang formal, transparan, dan terstandardisasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri dalam dalam forum MINDialogue: Komoditas untuk Negeri, Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, atau mendekati volume pasokan yang berasal dari jalur formal.
Tri mengatakan pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” tambah Tri.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kekayaan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.
Load more