Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Dorong Kepastian Hukum Wamen PU
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur dituntaskan secara transparan dan profesional.
Boyamin menilai kepastian hukum diperlukan, terutama karena nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti turut didalami dalam perkara tersebut. Menurutnya, kejelasan proses hukum penting agar pemerintah dapat menentukan langkah apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Meski demikian, hingga saat ini Diana belum berstatus sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih melakukan penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut, termasuk peran Diana.
Boyamin meminta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek dilakukan secara menyeluruh agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Boyamin juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Menurut dia, proses hukum yang objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia juga mengusulkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara dari Kejati NTT. Menurut Boyamin, langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan proses penyelidikan berjalan efektif dan terhindar dari potensi intervensi maupun perlambatan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
**Proyek Rp400 Miliar**
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur dengan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek tersebut dilaksanakan pada 2022-2023.
Load more