Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Dorong Kepastian Hukum Wamen PU
- antara
Diana sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, Diana juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Persoalan proyek mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk para eks pejuang Timor Timur. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menyebut terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, dengan sebagian di antaranya dilaporkan ambruk.
Pemeriksaan teknis kemudian menemukan sejumlah persoalan, antara lain terkait pemadatan tanah dan pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan turut mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan agar kepentingan penerima manfaat proyek tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga menyatakan peran Diana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.
Load more