Viral! Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Klinik Kecantikan, BNN Sita Rp1,27 Miliar dan Aset Rp40 Miliar
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Dua orang yang disebut sebagai loyalis MR turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta beberapa butir peluru.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat MR terkait kepemilikan sabu dalam jumlah besar.
“Dari hasil pengembangan interogasi yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada lingkaran dari yang bersangkutan beberapa orang kemudian menunjukkan barang bukti yang ada di rumahnya,” jelas Roy.
BNN Sita Rp1,277 Miliar dan Aset Hampir Rp40 Miliar
Selain perkara narkotika, BNN kini membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR. Penyidik menelusuri aset yang diduga diperoleh dari aktivitas perdagangan narkotika.
Dari pengembangan tersebut, BNN menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp39,950 miliar.
“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR itu kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kami sita, ada uang sebesar Rp 1,277 miliar,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).
“Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar,” sambungnya.
BNN juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Roy menegaskan penanganan terhadap MR tidak hanya berfokus pada perkara narkotika.
“Artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 92 kilo tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ancaman Pidana Berlapis
Secara hukum, perkara narkotika dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 apabila terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Pasal 112 juga dapat diterapkan untuk penguasaan atau kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sementara dugaan pencucian uang dapat dijerat berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 3, jika terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau melakukan tindakan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Load more