News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penganiayaan Pelajar SMK di Kebumen Viral di Medsos, Ternyata Cuma Gara-gara Hal Ini

Kasus penganiayaan pelajar SMK di Kutowinangun, Kebumen, viral di media sosial. Polisi menetapkan siswa kelas 11 sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum, dengan motif kecemburuan.
Senin, 17 Agustus 2026 - 15:16 WIB
Penganiayaan Pelajar SMK di Kebumen Viral di Medsos, Ternyata Cuma Gara-gara Hal Ini
Sumber :
  • Tangkapan layar x

tvOnenews.com - Sebuah video kekerasan antarpelajar yang beredar luas di media sosial akhirnya membuka jalan bagi proses hukum di Kebumen. 

Aksi penganiayaan yang melibatkan dua pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun tersebut sebelumnya mengundang perhatian publik setelah rekamannya menyebar melalui berbagai platform dan grup pesan berantai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di balik video yang membuat geger itu, polisi menemukan persoalan yang bermula dari aktivitas sederhana di media sosial. 

Rasa cemburu setelah korban diketahui saling mengikuti akun dan bertukar pesan dengan pacar pelaku diduga menjadi pemicu konflik. Polisi kini menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum dalam perkara dugaan kekerasan terhadap pelajar lainnya.

Polisi Tetapkan Siswa Kelas 11 sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum

Polres Kebumen menetapkan pelajar kelas 11 sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian, telepon seluler yang berkaitan dengan perkara, serta hasil visum et repertum korban.

Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak: Terduga Pelaku Diamankan
Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak: Terduga Pelaku Diamankan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram Ahmad Dhani

Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Bermula dari Follow dan Pesan di Media Sosial

Dari pemeriksaan polisi, konflik tersebut ternyata berawal dari aktivitas di media sosial. Sehari sebelum penganiayaan, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum.

Keduanya juga diketahui sempat bertukar pesan melalui media sosial. Aktivitas tersebut kemudian diketahui oleh pelaku dan memicu kecemburuan.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Persoalan yang awalnya terjadi di ruang digital itu kemudian berkembang menjadi konflik secara langsung. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, aksi kekerasan terjadi pada Jumat (7/8/2026).

Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Dijerat UU Perlindungan Anak, tetapi Proses Hukumnya Khusus

Dalam perkara tersebut, ketentuan yang relevan adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. 

Penanganan harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk proses diversi dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, ancaman pidana dalam Pasal 80 tidak otomatis berarti pelaku anak akan menerima hukuman sebagaimana orang dewasa. Sistem peradilan anak menempatkan perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta proses pemulihan sebagai bagian penting dalam penanganannya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi bersama pihak terkait akan melanjutkan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan hak korban sekaligus ketentuan khusus yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggap Duel Tinju vs Vicky Prasetyo Sekadar ‘Have Fun’, Dede Sunandar: Ternyata Atmosfernya Beda

Anggap Duel Tinju vs Vicky Prasetyo Sekadar ‘Have Fun’, Dede Sunandar: Ternyata Atmosfernya Beda

Sebelum jatuh tak sadarkan diri, komedian Dede Sunandar menganggap duel tinju vs Vicky Prasetyo dalam Kapolda Fighter Match Jambi hanya sekadar senang-senang.
Tanpa Lionel Messi, Timnas Argentina Bantai Burkina Faso 7-0 di Laga Persahabatan

Tanpa Lionel Messi, Timnas Argentina Bantai Burkina Faso 7-0 di Laga Persahabatan

Timnas Argentina sukses membantai Burkina Faso dengan skor telak 7-0 dalam laga uji coba. Lionel Messi kembali absen dalam pertandingan ini.
Klasemen Akhir Medali Asian Games 2026: Indonesia Resmi Kantongi 39 Medali, China Juara Umum

Klasemen Akhir Medali Asian Games 2026: Indonesia Resmi Kantongi 39 Medali, China Juara Umum

Klasemen akhir medali Asian Games 2026, kontingen Indonesia berhasil memenuhi target usai resmi mengemas total 39 medali. Sedangkan China menguasai puncak dengan 169 emas.
10 Daftar Pemain Drama Korea Between Steps yang Dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo

10 Daftar Pemain Drama Korea Between Steps yang Dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo

Berikut 10 daftar pemain drama Korea Between Steps yang dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo, tayang 5 Oktober 2026.
Mengenal Quraish Shihab, Cendekiawan Muslim yang Kini Jadi Anggota Wantimpres Prabowo, Punya Kiprah Panjang di Pemerintahan

Mengenal Quraish Shihab, Cendekiawan Muslim yang Kini Jadi Anggota Wantimpres Prabowo, Punya Kiprah Panjang di Pemerintahan

Berikut profil Quraish Shihab, cendekiawan muslim yang resmi jadi anggota Wantimpres Prabowo Subianto. Ternyata punya jejak perjalanan panjang di pemerintahan.
Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang, di mana Marc Marquez menempel ketat Jorge Martin di puncak. Kini kedua rider hanya terpaut dua poin saja.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Selengkapnya

Viral