GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda

Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan tembakau sintetis di dua kos Jaksel. Dua tersangka ditangkap, 487,38 gram narkotika disita. Orang tua
Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:34 WIB
Ilustrasi Orang Tua Wajib Waspada! Industri Rumahan Tembakau Sintetis Dibongkar di Jaksel, Sasar Anak Muda
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan tembakau sintetis di dua rumah kos kawasan Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita hampir setengah kilogram tembakau sintetis beserta bahan baku serta peralatan produksi. 

Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, polisi menyebut pemasaran dilakukan secara terselubung melalui media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua Lokasi Produksi Tembakau Sintetis

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jakarta Selatan.
 
Penyelidikan kemudian membawa polisi ke dua lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus memproduksi tembakau sintetis.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Q (23) dan A (24). Total barang bukti tembakau sintetis yang disita mencapai 487,38 gram.

"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta.

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Q bersama 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem 'tempel' di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.

Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda
Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda
Sumber :
  • ANTARA

Produksi Dilakukan di Kos, Transaksi Memanfaatkan Media Sosial

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, pada Selasa (4/8/2026). Di tempat tersebut, polisi menangkap A dan menemukan 386,1 gram tembakau sintetis siap edar.

Tidak hanya produk jadi, petugas juga menemukan sejumlah bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses produksi. Di antaranya 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, perangkat peracikan, serta telepon seluler.

"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.

Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan teknologi. Media sosial tidak hanya digunakan untuk mencari pembeli, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur pembayaran dan lokasi pengambilan barang.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian orang tua. 

Bukan berarti setiap penggunaan media sosial harus dicurigai, tetapi perubahan perilaku, pergaulan, transaksi yang tidak jelas, atau aktivitas digital yang disembunyikan perlu diperhatikan secara bijak.

embakau Sintetis dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tembakau sintetis atau yang kerap disebut sinte bukanlah ganja alami. Produk tersebut umumnya menggunakan bahan tanaman yang diberi senyawa cannabinoid sintetis. 

Status suatu zat sebagai narkotika ditentukan berdasarkan penggolongan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan daftar narkotika melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam kasus ini, penyidik dapat menerapkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai jenis zat, peran tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium. UU tersebut mengatur larangan dan sanksi terkait produksi serta peredaran narkotika.

Untuk dugaan memproduksi atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Pasal 113 UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 15 tahun serta denda. Dalam kondisi tertentu, termasuk berat tertentu untuk narkotika bukan tanaman, ancamannya dapat meningkat.

Sementara jika penyidikan membuktikan adanya tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 juga dapat menjadi ketentuan yang relevan. 

Ancaman pidananya sangat berat dan dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung unsur dan keadaan perkara. (udn)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ivar Jenner dan Jens Raven Panik Naik Wahana Ekstrem di Bali, Ekspresi Jadi Sorotan

Ivar Jenner dan Jens Raven Panik Naik Wahana Ekstrem di Bali, Ekspresi Jadi Sorotan

Dua pemain Timnas Indonesia, Ivar Jenner dan Jens Raven, memanfaatkan waktu libur dengan mencoba wahana ekstrem di Bali. Namun, ekspresi panik keduanya jadi.
Mulai Era Baru Bersama Megawati Hangestri, Kim Hee-jin Beberkan Kunci Agar Hyundai Hillstate Bisa Bersaing di V League

Mulai Era Baru Bersama Megawati Hangestri, Kim Hee-jin Beberkan Kunci Agar Hyundai Hillstate Bisa Bersaing di V League

Pada gelaran Liga Voli Korea musim 2026/2027, Hyundai Hillstate dipastikan akan tampil dengan wajah baru setelah banyak melakukan perubahan di skuad mereka.
5 Potret Cantik Rachel Florencia, Sosok Istri Dikta yang Pernah Ikut Audisi JKT48 hingga Jadi BA EVOS

5 Potret Cantik Rachel Florencia, Sosok Istri Dikta yang Pernah Ikut Audisi JKT48 hingga Jadi BA EVOS

Nama Rachel Florencia Rudy Gunawan mendadak menjadi sorotan setelah kabar pernikahannya dengan penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta jadi perbincangan publik.
Terungkap! Identitas Pria Bugil yang Diduga ODGJ Pukuli Pemotor di Lenteng Agung, Motifnya Bikin Kaget

Terungkap! Identitas Pria Bugil yang Diduga ODGJ Pukuli Pemotor di Lenteng Agung, Motifnya Bikin Kaget

Pria berinisial J diamankan setelah viral memukuli sejumlah pengendara motor di Lenteng Agung menggunakan tripleks. Polisi mengungkap pengakuan
Tyson Fury Sesumbar Duel Tinju Lawan Anthony Joshua Segera Diumumkan

Tyson Fury Sesumbar Duel Tinju Lawan Anthony Joshua Segera Diumumkan

Mantan juara kelas berat, Tyson Fury menyatakan bahwa duel melawan Anthony Joshua akan menjadi kenyataan. The Gypsy King membocorkan bahwa pertarungan akbar tersebut bakal segera diumumkan.
Arsenal Inginkan Kenan Yildiz di Hari-Hari Penutupan Bursa Transfer, Juventus Punya Sikap Begini

Arsenal Inginkan Kenan Yildiz di Hari-Hari Penutupan Bursa Transfer, Juventus Punya Sikap Begini

Arsenal dikabarkan menginginkan Kenan Yildiz menjelang hari-hari penutupan bursa transfer musim panas. Namun, Juventus tidak diharapkan untuk melepasnya.

Trending

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Update Kondisi Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung: Bukan ODGJ tapi Mabuk

Update Kondisi Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung: Bukan ODGJ tapi Mabuk

Pria yang pukuli pengendara motor secara acak di sekitar stasiun Lenteng Agung semalam berhasil diamankan. Menurut laporan, ia bukan ODGJ, melainkan mabuk.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Bukan Soal Honor Penyanyi, Kader PAN Bebizie Diduga Terlibat Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Kukar

Bukan Soal Honor Penyanyi, Kader PAN Bebizie Diduga Terlibat Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati terkait dugaan aliran uang di kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Viral Video Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Jakarta Selatan, Diduga Gara-Gara Tak Terima Kena Serempet

Viral Video Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Jakarta Selatan, Diduga Gara-Gara Tak Terima Kena Serempet

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria merusak motor ojol menggunakan batu di Jakarta Selatan. 
Meresahkan! Pria Diduga ODGJ Pukuli Pengendara Motor Pakai Balok hingga Pingsan di Dekat Stasiun Lenteng Agung

Meresahkan! Pria Diduga ODGJ Pukuli Pengendara Motor Pakai Balok hingga Pingsan di Dekat Stasiun Lenteng Agung

Ppria diduga ODGJ meresahkan warga dengan memukuli secara acak pengendara motor yang lewat sekitaran Stasiun Lenteng Agung. Salah satu kroban bahkan pingsan.
Selengkapnya

Viral