Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan tembakau sintetis di dua rumah kos kawasan Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita hampir setengah kilogram tembakau sintetis beserta bahan baku serta peralatan produksi.
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, polisi menyebut pemasaran dilakukan secara terselubung melalui media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda.
Dua Lokasi Produksi Tembakau Sintetis
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jakarta Selatan.
Penyelidikan kemudian membawa polisi ke dua lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus memproduksi tembakau sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Q (23) dan A (24). Total barang bukti tembakau sintetis yang disita mencapai 487,38 gram.
"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Q bersama 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem 'tempel' di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.
- ANTARA
Produksi Dilakukan di Kos, Transaksi Memanfaatkan Media Sosial
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, pada Selasa (4/8/2026). Di tempat tersebut, polisi menangkap A dan menemukan 386,1 gram tembakau sintetis siap edar.
Tidak hanya produk jadi, petugas juga menemukan sejumlah bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses produksi. Di antaranya 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, perangkat peracikan, serta telepon seluler.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.
Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan teknologi. Media sosial tidak hanya digunakan untuk mencari pembeli, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur pembayaran dan lokasi pengambilan barang.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian orang tua.
Bukan berarti setiap penggunaan media sosial harus dicurigai, tetapi perubahan perilaku, pergaulan, transaksi yang tidak jelas, atau aktivitas digital yang disembunyikan perlu diperhatikan secara bijak.
embakau Sintetis dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tembakau sintetis atau yang kerap disebut sinte bukanlah ganja alami. Produk tersebut umumnya menggunakan bahan tanaman yang diberi senyawa cannabinoid sintetis.
Status suatu zat sebagai narkotika ditentukan berdasarkan penggolongan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan daftar narkotika melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam kasus ini, penyidik dapat menerapkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai jenis zat, peran tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium. UU tersebut mengatur larangan dan sanksi terkait produksi serta peredaran narkotika.
Untuk dugaan memproduksi atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Pasal 113 UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 15 tahun serta denda. Dalam kondisi tertentu, termasuk berat tertentu untuk narkotika bukan tanaman, ancamannya dapat meningkat.
Sementara jika penyidikan membuktikan adanya tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 juga dapat menjadi ketentuan yang relevan.
Ancaman pidananya sangat berat dan dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung unsur dan keadaan perkara. (udn)
Load more