Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo (Jokowi). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Sidang selanjutnya beragendakan mengahdirkan terdakwa dokter Tifa ke persidangan dilanjutkan mendengarkan dakwaan penuntut umum.
"Sidang tanggal 27 Agustus 2026. Agenda pemanggilan terdakwa. Jika hadir, acara sidang pembacaan dakwaan Penuntut Umum," ujar Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel pada Minggu (23/8/2026).
Sebagaimana diketahui sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Tifa ini bergulir kembali setelah pada sidang sebelumnya hakim menyatakan dakwaan atas kasus tersebut batal demi hukum.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan sela Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Namun setelah adanya putusan sela itu, Jaksa pun kemudian telah memperbaiki surat dakwaan atas kasus yang menjerat dokter Tifa tersebut.
Kemudian dokter Tifa pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait statusnya sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Jumat lalu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa tidak dapat diterima.
Hakim menyatakan hak Tifa untuk mengajukan praperadilan telah gugur demi hukum.
Hal itu lantaran berkas perkara pokok atas nama dokter Tifa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum putusan praperadilan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan secara otomatis mengubah kedudukan hukum dokter Tifa.
Hakim menyebutkan saat berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” beber Hakim Sulistyo di persidangan. (aag)
Load more