Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum.
Pria paruh baya berinisial N (41) diringkus jajaran Polres Probolinggo Kota setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang kini telah menginjak usia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah Regama, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (6/10).
“Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi,” kata Zainullah.
Kasus memilukan ini terkuak menyusul langkah korban dan pihak keluarganya yang memberanikan diri membuat laporan resmi kepolisian pada 24 September 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, penderitaan sang anak ternyata telah berlangsung sangat lama, terhitung sejak 2020 hingga puncaknya pada Agustus 2026 di kediaman yang mereka tinggali bersama.
Tindakan asusila itu dialami korban berulang kali sedari dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tak hanya dicabuli dan dipaksa bersetubuh, korban kerap mengalami siksaan fisik dari pelaku tiap kali mencoba menolak ajakan bejat tersebut.
Jeratan teror di rumahnya sendiri mencapai titik akhir pada pengujung Agustus 2026 lalu, saat korban kembali menjadi sasaran nafsu serta kekerasan tersangka.
Demi menyelamatkan diri, remaja tersebut nekat kabur lalu mengungsi di rumah tetangganya sebelum berlanjut melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka N akhirnya dijemput aparat pada Kamis (1/10) malam di tengah situasi mencekam, menyusul warga sekitar yang geram dan nyaris menggeruduk kediaman pelaku.
Guna mencegah aksi main hakim sendiri, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan N beserta korban ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Menyikapi trauma mendalam yang dialami korban, aparat kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan di rumah aman (safe house).
Pemeriksaan menyeluruh pun terus dikebut dengan memanggil saksi-saksi, meminta keterangan korban, hingga mengamankan bukti visum et repertum.
Load more