GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Duplik Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Proyek Sudah Selesai Sebelum Kliennya Menjabat

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai duplik kali ini jadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:46 WIB
Kuasa hukum Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan di PN Bandung
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang penentu perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (26/8/2026).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan duplik, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang memberikan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim pembela tidak sekadar membantah uraian jaksa, tapi justru membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih luas, yakni mempertanyakan konstruksi pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

“Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” ujar Wayan usai persidangan di Bandung.

Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana.

Wayan menyebut pendekatan tersebut antara lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?” tegasnya.

Proyek yang Disebut Sudah Berjalan Sebelum Ade Menjabat

Salah satu poin yang menjadi sorotan kuat tim pembela adalah keberadaan bukti tertulis yang disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Wayan mengatakan, bukti tersebut telah diajukan ke persidangan dan dinilai memiliki kekuatan untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

“Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan ada tidaknya saksi yang benar-benar dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.

“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” ujar Wayan.

Minta Hakim Pertimbangkan Keabsahan Alat Bukti

Selain itu, tim pembela bahkan menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai materi atau pokok perkara, melainkan menyangkut keabsahan alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat para terdakwa.

Menurutnya, apabila alat bukti yang menjadi dasar penghukuman dinilai tidak sah, maka konsekuensinya harus menjadi pertimbangan serius majelis hakim dalam menentukan putusan.

“Jauh sebelum kita berbicara tentang materi atau pokok perkara dalam kasus ini, kita bahkan sudah harus menyatakan satu-satunya pernyataan, yaitu para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan. Karena semua alat bukti yang diajukan atau dijadikan dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan mengenai konstruksi tertangkap tangan serta penerapan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurutnya, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan? Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Wayan kemudian menyinggung asas lex mitior, yakni prinsip yang pada pokoknya berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang lebih ringan ketika terdapat perubahan atau dua ketentuan yang relevan dalam perkara pidana.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap pada sikap bahwa Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Wayan pun secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti tertulis dan persoalan keabsahan alat bukti, sebelum menjatuhkan putusan.

“Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini memasuki fase akhir persidangan. Setelah agenda duplik, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, replik jaksa, hingga duplik dari tim kuasa hukum.

Putusan perkara Ade Kuswara Kunang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 7 September 2026. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Camat Lamba Leda Utara Klarifikasi Video Memarahi Petugas BNPB di Lokasi Bencana Gempa Bumi NTT

Camat Lamba Leda Utara Klarifikasi Video Memarahi Petugas BNPB di Lokasi Bencana Gempa Bumi NTT

Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman sempat viral terkait videonya yang memarahi petugas BNPB terkait bencana gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT).
384 Wisatawan Dilaporkan Hilang Tersapu Banjir Bandang serta Longsor Lumpur Dahsyat di Perbatasan Nepal-China

384 Wisatawan Dilaporkan Hilang Tersapu Banjir Bandang serta Longsor Lumpur Dahsyat di Perbatasan Nepal-China

Banjir bandang yang memicu longsor lumpur dahsyat menyapu wilayah perbatasan Nepal-China. sedikitnya 384 orang dilaporkan menghilang dan 8 orang meninggal dunia
Puluhan Ton Bantuan Disalurkan Polda Riau Untuk Korban Gempa Bumi NTT

Puluhan Ton Bantuan Disalurkan Polda Riau Untuk Korban Gempa Bumi NTT

Bencana gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu turut menyulut aksi kemanusiaan dari kelompok masyarakat dan instansi.
Menag Nasaruddin Umar Mundur dari Jabatannya Demi Jadi Ketum PBNU? Faktanya Langsung Dijawab Kemenag: Hoaks

Menag Nasaruddin Umar Mundur dari Jabatannya Demi Jadi Ketum PBNU? Faktanya Langsung Dijawab Kemenag: Hoaks

Kepala Biro Humas & Komunikasi Publik Kemenag, Thobib memastikan berita Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengundurkan diri demi calon Ketum PBNU hoaks.
Kasus Dugaan Penipuan: Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Sah yang Jerat Ruben Onsu

Kasus Dugaan Penipuan: Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Sah yang Jerat Ruben Onsu

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa syarat penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu (RSO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar telah terpenuhi. 
Demi Melindungi Telurnya, Seekor Induk Ular Mati Terbakar di Tengah Karhutla Kalimantan

Demi Melindungi Telurnya, Seekor Induk Ular Mati Terbakar di Tengah Karhutla Kalimantan

Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, seekor induk ular mati terbakar demi melindungi telurnya. Video temuan ular ini viral di media sosial

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Syarikat Islam menilai kemerdekaan sejati harus dibuktikan melalui kemandirian ekonomi. Umat didorong menjadi pelaku produksi untuk memperkuat Indonesia.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Menjelang demo yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (27/8/2026), massa aksi mulai menyiapkan atribut di depan gedung DPR RI. 
Bakal Naik Level, 5 Zodiak Ini Paling Beruntung Soal Karier Besok 27 Agustus 2026

Bakal Naik Level, 5 Zodiak Ini Paling Beruntung Soal Karier Besok 27 Agustus 2026

Lima zodiak diprediksi paling beruntung soal karier besok, 27 Agustus 2026. Ada peluang baru, apresiasi kerja, hingga kesempatan sukses yang tak boleh dilewatkan!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 27 Agustus 2026: Taurus Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 27 Agustus 2026: Taurus Panen Dana Ekstra

Memasuki penghujung Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi membawa kejutan menarik. Siapa yang diprediksi bakal kebanjiran rezeki besok?
Selengkapnya

Viral