Terungkap! 900 File Foto dan Video Rekaman Mandi Ditemukan di Ponsel Mahasiswa UB, Gelar Mawapres Terancam Dicopot
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) kembali menjadi perhatian setelah mencuatnya informasi mengenai temuan lebih dari 900 file foto dan video pada ponsel seorang mahasiswa.
File tersebut diduga berisi rekaman aktivitas pribadi rekan-rekan magangnya yang dibuat tanpa persetujuan.
Perkara ini sebelumnya ramai di media sosial X setelah akun @tempatsampahub mengunggah kronologi dugaan penyebaran foto pribadi seorang mahasiswi.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan dugaan adanya korban lain. Dalam perkembangan berikutnya, kasus juga dikaitkan dengan mahasiswa UB berinisial G atau RAS dalam sejumlah unggahan media sosial.
Informasi mengenai ratusan file tersebut membuat kasus semakin menjadi sorotan. Terlebih, mahasiswa yang terseret perkara ini disebut pernah menyandang predikat mahasiswa berprestasi dan aktif dalam organisasi kampus.
Namun, sejumlah informasi mengenai identitas, status pelanggaran, maupun dugaan perbuatannya tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata unggahan media sosial.
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Dugaan Rekaman Tanpa Izin Terbongkar Saat Magang
Kasus tersebut bermula ketika G bersama sejumlah peserta magang dari berbagai perguruan tinggi, termasuk UB, Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Padjadjaran (Unpad), menjalani program magang pada periode Juli hingga Agustus 2026. Mereka diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan.
Kecurigaan terhadap G muncul setelah salah satu rekannya mendapati aktivitas yang dianggap mencurigakan di kamar mandi.
G kemudian dimintai klarifikasi. Dari proses tersebut, ditemukan folder tersembunyi pada telepon selulernya yang disebut menyimpan lebih dari 900 file foto dan video.
File-file tersebut diduga mencakup rekaman ketika sejumlah mahasiswi sedang mandi serta materi video call bernuansa seksual.
Selain dugaan perekaman diam-diam, terdapat pula tuduhan mengenai kontak fisik yang disebut menimbulkan trauma kepada korban.
Pihak instansi tempat para mahasiswa menjalani magang disebut telah mengambil tindakan awal terhadap G.
"Pihak instansi tempat magang disebut telah memberikan sanksi kepada G, sementara pihak kampus menyatakan baru menerima informasi awal dan megedakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," demikian kiriman akun Instagram @masukkampus dilihat detikJatim, Sabtu (29/8/2026).
Sementara itu, FBiPK UB memastikan persoalan tersebut tidak diselesaikan berdasarkan kesimpulan sepihak.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini juga menjelaskan bahwa penanganan telah dikoordinasikan dengan Satgas PPKPT UB.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Dicopot dari Jabatan, Gelar Mawapres Ikut Dipersoalkan
Kasus ini kemudian berimbas pada posisi organisasi mahasiswa yang bersangkutan. RAS disebut dicopot secara tidak hormat dari jabatan Menteri Riset, Inovasi, dan Karya dalam organisasi kampus. Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @em_ubofficial.
Tidak berhenti di sana, BEM Fakultas Hukum UB juga mendesak agar gelar Mahasiswa Berprestasi atau Mawapres yang pernah disandang RAS ditinjau kembali melalui mekanisme kode etik.
Presiden BEM FH UB periode 2026–2027 Muhammad Alfajar mengatakan pencabutan gelar tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya telah berkomunikasi dengan bagian kemahasiswaan untuk mendorong proses tersebut.
BEM FH UB juga memberikan pendampingan kepada korban dengan menemui mereka secara langsung dan menghimpun kronologi kejadian. Sementara itu, korban yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang melalui akun @tempatsampahub mengaku merasa tidak aman berada di lingkungan kampus.
"Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya," tuturnya.
Di tingkat fakultas, Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto SH MHum memastikan persoalan tersebut telah ditangani Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB.
"Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya," ujar Aan.
Ia menegaskan kampus mendorong proses berjalan serius.
"Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri," pungkasnya.
Untuk penanganan di tingkat FBiPK, proses mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) serta Peraturan Rektor UB Nomor 70 Tahun 2020.
Sanksinya dapat diberikan secara berjenjang, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pengeluaran mahasiswa apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dengan demikian, temuan lebih dari 900 file menjadi bagian penting dari rangkaian dugaan yang kini diperiksa. Namun, status hukum dan kesimpulan mengenai pelanggaran tetap harus menunggu proses investigasi dan keputusan lembaga yang berwenang.
Kasus yang bermula dari unggahan viral di X tersebut kini bergeser menjadi persoalan etik dan perlindungan korban yang harus ditangani secara objektif, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat. (udn)
Load more