Operasi JTF 2026: Bea Cukai-RMCD Gagalkan 30 Kasus Penyelundupan di Perbatasan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi salah satu titik rawan penyelundupan lintas negara. Berbagai barang ilegal, mulai dari narkotika, rokok, hingga pakaian bekas, dapat masuk melalui jalur yang sama dengan arus perdagangan dan mobilitas masyarakat. Pengawasan pun diperkuat untuk menutup celah tersebut dan memastikan perbatasan tetap aman dari peredaran barang ilegal.
Sejak tahun 2018, Indonesia dan Malaysia memperkuat penjagaan bersama agar perbatasan tidak menjadi jalur bagi peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut terwujud melalui pelaksanaan Operasi Joint Task Force (JTF), yang menjadi agenda tahunan antara Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD).
Operasi JTF ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta pelaksanaan operasi bersama di wilayah perbatasan untuk memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara. Sejak awal dibentuk hingga 2024, JTF berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Lalu pada 2025, pengawasan mulai diperluas ke rokok dan minuman beralkohol ilegal. Setelah melalui serangkaian perundingan, pada 2026 mandat operasi kembali diperluas dan nama resmi JTF berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.
"Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Jika sebelumnya operasi bersama ini lebih dikenal untuk memberantas peredaran narkotika, kini pengawasan mencakup berbagai komoditas rawan penyelundupan, mulai dari barang kena cukai seperti rokok dan miras (minuman keras), bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, hingga emas batangan.
“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.
Opening Ceremony JTF 2026 terlaksana pada 9 Juli 2026 lalu. Setelah itu, operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Kemudian, rangkaian operasi ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.
"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," tambah Budi.
Hasilnya, sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.
Pada kasus narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina/sabu, 61,6 gram ganja, dan 4 butir MDMA. Sementara itu, dalam penindakan barang kena cukai ilegal, petugas berhasil mengamankan 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter miras ilegal. Penindakan komoditas lainnya dilaksanakan terhadap empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Budi menegaskan capaian tersebut lahir dari kerja sama personel Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yang bergerak bersama RMCD. Operasi ini juga disempurnakan dengan sinergi antara Bea Cukai dengan BNN, Polri, dan Kejaksaan, termasuk dalam penyerahan barang bukti narkotika untuk proses hukum lanjutan.
"Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat," jelasnya.
Di tengah pola penyelundupan yang terus berkembang, JTF menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat juga membutuhkan kerja sama yang melampaui batas negara. Melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai bersama RMCD memperkuat peran community protector sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional dan kemanan rantai pasok di kawasan ASEAN. (aag)
Load more