Cegah Karhutla Makin Meluas, Inpres Larangan Membakar Dorong Gotong Royong Pemerintah hingga Masyarakat Adat
- Mayawana Persada.
Jakarta, tvOnenews.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi sampai dengan masyarakat adat.
Kalangan akademisi sebelumnya menilai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan aturan.
Masyarakat adat dan kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah juga dapat dilibatkan sebagai bagian dari strategi bersama untuk mencegah dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi, menyoroti risiko penerapan ketentuan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Menurut Asep, praktik tersebut tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Ia menjelaskan, kondisi iklim bukan menjadi penyebab utama kebakaran, melainkan faktor yang dapat memperkuat dan mempercepat penyebaran api.
Sementara itu, faktor utama pemicu kebakaran lebih banyak berkaitan dengan aktivitas manusia.
“Termasuk pembukaan lahan denan cara tebas bakar,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, pengajar ilmu komunikasi sekaligus Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Anter Venus, menekankan pentingnya pendekatan komunikasi partisipatif dalam upaya mitigasi karhutla.
Menurut Anter, komunikasi mengenai pencegahan kebakaran perlu dilakukan dengan tetap menghormati keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal yang mereka miliki.
Upaya tersebut sekaligus harus membangun pemahaman bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Pesan mengenai pencegahan, lanjutnya, dapat disampaikan menggunakan bahasa dan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Tokoh masyarakat yang dihormati di masing-masing wilayah juga dapat dilibatkan untuk menyampaikan edukasi kepada warga.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Martinus Nanang, pada Kamis (27/8/2026).
Martinus menilai praktik perladangan dengan cara membakar tidak bisa diterapkan dengan pola yang sama seperti ratusan tahun lalu.
Kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan ekologis pada bentang alam hutan serta perubahan demografi di Kalimantan.
Load more