Sudah Lunas Sejak 2024, 3 Pembeli Apartemen Gugat Pengembang di PN Surabaya
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Tiga pembeli apartemen menggugat PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan karena unit yang telah mereka lunasi belum juga diserahterimakan, dengan total tuntutan mencapai sekitar Rp6,49 miliar.
Perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby kembali disidangkan pada Kamis (3/9), dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak penggugat.
Ketiga penggugat, Juliani, Joanna, dan Daniel, memesan unit apartemen kepada PT TPI sejak 2019. Seluruh pembayaran telah dilunasi pada 2024. Namun, hingga gugatan diajukan, unit tak kunjung diserahkan dan jadwal serah terima disebut beberapa kali mengalami perubahan.
"Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat," ujar kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., seusai sidang.
Dalam gugatannya, para pembeli meminta pengembalian dana sekitar Rp3,76 miliar. Mereka juga menuntut kerugian material sekitar Rp482,86 juta serta kerugian immaterial sekitar Rp2,25 miliar. Total nilai tuntutan mencapai kurang lebih Rp6,49 miliar.
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Ghansham menjelaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam pembangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk terkait status tanah dan perizinan.
"Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum," tegas Ghansham di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan, apabila pengembang lalai memenuhi kewajibannya, uang yang telah dibayarkan pembeli dapat diminta untuk dikembalikan.
"Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu, Rio mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh penilaian mengenai fakta, alat bukti, dan dalil hukum kepada majelis hakim.
"Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku," tandas Rio.
Load more