Siapa yang Memasang CCTV dan Bagaimana Rekaman "Video Syur 21 Detik" Kepsek dan Guru SD di Pekalong Bisa Beredar?
- Tangkapan layar Metro Pekalongan
Rekaman 21 Detik Kemudian Beredar di Media Sosial
Dari kamera yang dipasang atas inisiatif rekan kerja tersebut, muncul rekaman berdurasi sekitar 21 detik yang kemudian beredar di media sosial.Â
Salah satu unggahan yang ramai dibicarakan muncul melalui akun Facebook Pekalongan Berita. Sejumlah media kemudian memberitakan keberadaan rekaman tersebut.
Di sinilah persoalan berkembang. Rekaman yang awalnya dibuat untuk membuktikan dugaan hubungan khusus di lingkungan sekolah akhirnya keluar dari lingkup internal dan menjadi konsumsi publik.
Kholid membenarkan identitas kedua orang dalam rekaman tersebut sebagai kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Pekalongan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan kedinasan terhadap keduanya.
Kepala sekolah tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sementara guru yang bersangkutan dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya disebut cukup jauh. Jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan kemudian diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
"Sudah kami tangani. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti," ujar Kholid.
Dinas Fokus pada Sanksi Kepegawaian
Setelah tindakan awal dilakukan, persoalan tersebut masih belum sepenuhnya selesai. Dinas Pendidikan menyatakan sanksi kepegawaian lebih lanjut masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar Kholid.
Dinas juga menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga kedua tenaga pendidik tersebut. Jika kemudian terdapat laporan atau aduan dari keluarga, menurut Kholid, persoalannya dapat masuk ke ranah yang berbeda dari penanganan kedinasan.
"Kalau ada laporan atau aduan dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi dan yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional secara kedinasan atau kepegawaian," jelas Kholid.
Kasus ini akhirnya menyisakan dua persoalan berbeda. Pertama, bagaimana institusi pendidikan menangani dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga pendidik.Â
Kedua, bagaimana sebuah rekaman yang dibuat melalui kamera yang bukan aset sekolah dapat berpindah dari lingkungan internal hingga tersebar luas di media sosial.
Load more