News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan
Rabu, 9 September 2026 - 21:20 WIB
Viral Mesum di Rumah Warga Bali, Turis Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Sumber :
  • ANTARA

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Dideportasi dan Dicekal Selama 10 Tahun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan akhir terhadap BA berupa deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar-Brisbane.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Novyandri, Rabu (9/9/2026).

Menurut Novyandri, sanksi penangkalan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga dan dampaknya terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan. ANTARA juga melaporkan bahwa Imigrasi mempertimbangkan tindakan tersebut dalam menentukan larangan masuk selama satu dekade.

Secara hukum, deportasi merupakan salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain dapat berupa pencantuman dalam daftar penangkalan dan deportasi.

Dengan demikian, deportasi dalam kasus BA merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak identik dengan vonis pidana pengadilan.

Dugaan Pelanggaran Kesusilaan dan Dasar Hukumnya

Dari sisi pidana, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kesusilaan. Karena kejadian berlangsung pada Agustus 2026, ketentuan yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjelasan pasal tersebut menyebut pelanggaran kesusilaan di antaranya mencakup tindakan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

Selain itu, Pasal 414 KUHP mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk apabila dilakukan di depan umum. Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta peristiwa, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.
DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung
DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kades AMJ di Ruang Abdul Muis,
MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF bersama Bank Mandiri dan dealer otomotif menggelar pengalaman EV dan hybrid di Bali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Pulau Dewata lebih massif.
AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

Terkait pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa bahwa Partai Demokrat memiliki posisi yang jelas, yakni mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Selengkapnya

Viral